Oknum RT di Karimun Diduga Pungli Pengurusan PTSL

Konten Media Partner
28 Februari 2020 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gelar perkara yang berlangsung, Kamis (27/2) di Mapolres Karimun. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Gelar perkara yang berlangsung, Kamis (27/2) di Mapolres Karimun. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oknum ketua RT di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan berinisial SU diduga melakukan praktek pungli kepengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
ADVERTISEMENT
SU diduga meminta sejumlah uang kepada warga yang akan melakukan pengurusan sertifikat Prona, itu ia lakukan kepada warga yang datang atau dengan mendatangi rumah warga pada April 2019 lalu.
Dilaporkan, sedikitnya ada 7 orang warga menjadi korban praktek pungli yang dilakukan oleh ketua RT 006 RW 001 Payamanggis, Baran Timur, Karimun itu.
Masing-masing warga dimintai sejumlah uang berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
Seluruh uang tersebut, digunakan untuk keperluan pribadi pelaku, sebagian ia berikan kepada oknum staf honorer kantor kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun berinisial DP. Saat ini Kasus tersebut memasuki tahap gelar perkara.
Gelar perkara yang berlangsung, Kamis (27/2) di Mapolres Karimun dihadiri sejumlah pihak diantaranya Kasipidum Kejaksaan Negeri Karimun, Hamonangan P Sidauruk; Sekretaris II UPP Karimun, Iptu Sadi; Kabag Hukum Setda Rusmawar Dewi; Lurah Baran Timur, Hasian Siregar; dan Kasi Sengketa/PNPP BPN Karimun, Yukroji.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Karimun, Kompol Suhaili, menuturkan upaya pembinaan dapat dilakukan apabila pelaku mengakui perbuatannya.
"Proses sesuai dengan tindak pidana umum dan apabila yang bersangkutan mengakui kesalahannya dapat dilakukan pembinaan,"ungkap Kabagsumda Polres Karimun tersebut.
Pelaku juga dituntut untuk dapat mengembalikan seluruh uang yang telah digunakan dalam waktu satu minggu. Apabila tidak dapat diselesaikan maka dilanjutkan dengan proses hukum yang berlaku.
"Jika tidak dapat diselesaikan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,"katanya.