Oknum Satpol PP Batam Dijerat Pasal Pemerasan Terkait Kasus Uang Pengemis

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 12:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto memberikan keterangan pers. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto memberikan keterangan pers. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Empat oknum anggota Satpol PP Kota Batam yang ditugaskan di Dinsos Batam terancam pasal 368 KUHP karena diduga melakukan pemerasan kepada salah seorang pengemis.
ADVERTISEMENT
Mereka di antaranya berinisal MR, S, KS, JP yang bertugas di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos) Kota Batam sebagai BKO.
Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya mengamankan empat pelaku setelah adanya seorang pengemis mengaku uang diambil, video itu lantas viral di jejaring sosial.
"Jadi menindak lanjuti itu Tim Opsnal Subdit III Jatanras DiReskrimum langsung mengamankan empat pelaku," kata Arie didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Selasa (20/10).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Arie, empat oknum tersebut bertugas untuk melakukan kegiatan penertiban dan ataupun penegakkan hukum terhadap peraturan daerah. "Sampai saat ini tim kami terus melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap empat orang oknum ini," terangnya.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui korban, yang bernama Selamat saat diamankan oknum Satpol PP histeris. Bahkan, Ia mengaku telah beberapa kali diamankan petugas dan menjadi korban pemerasan.
"Dari hasil keterangan pak Selamat bahwa ia sudah beberapa kali ditangkap oleh Sat Pol PP dan dimintai uang dari Rp100.000 sampai dengan Rp300.000 dan kejadian terakhir uang milik korban sebesar Rp 50.000 diambil oleh Oknum berinisial S," kata Arie yang menghadirkan pak Selamat dalam jumpa pers tersebut.
Sedangkan, modus para pelaku dengan menakuti untuk membawa para korban ke Dinsos, dengan catatan jika tidak ingin dibawa ke kantor Dinsos maka harus memberikan uang hasil dari mengemisnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan bakal ada pelaku lainya.
ADVERTISEMENT