OPD Pemprov Kepri Dilarang Terima Tenaga Honorer

Konten Media Partner
15 Juni 2021 20:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melarang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kepri mengangkat PTT, THL, PTK Non ASN, serta honor sekolah.
ADVERTISEMENT
Larangan tersebut sesuai dengan surat edaran (SE) nomor 814.1/1078/BKPSDM-SET/2021 yang ditandatanganinya pada Senin (14/6/2021) kemarin.
Selain melarang mengangkat, Ansar juga meminta Kepala OPD mendata dan menyampaikan jumlah tenaga non ASN yang bekerja di instansinya masing-masing. Termasuk, tenaga honor yang ada di sekolah dan kesehatan.
"Diminta kepada OPD untuk dapat melakukan peningkatan pengawasan dan pembinaan disiplin PTT/THL, PTK Non ASN/honor sekolah secara berjenjang," terang Ansar dalam edaran tersebut.
Sebelumnya, Ansar menegaskan seluruh OPD agar tidak lagi menerima tenaga honor atau THL. Menurutnya, jumlah THL yang ada saat ini di lingkungan Pemprov Kepri sudah terlalu banyak. Oleh karena itu, Tenaga honorer dan THL yang ada saat ini harus dimaksimalkan.
"Saya sudah surati para OPD agar jangan ada lagi menerima THL," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri, Firdaus, mengakui hingga saat ini dirinya tidak mengetahui jumlah tenaga honorer dan THL yang bekerja di lingkungan Pemprov Kepri. Menurutnya, data tersebut hanya ada di masing-masing OPD yang menerima.
"Kalau itu kurang tahu saya. OPD-nya masing-masing yang tahu, karena mereka yang memakainya," ucap Firdaus.