Parkir Liar di Jembatan Barelang Bikin Resah: Sekali Berhenti Capai Rp 10 Ribu

Konten Media Partner
20 Februari 2021 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Oknum juru parkir di Jembatan Barelang, Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Oknum juru parkir di Jembatan Barelang, Batam. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Aktivitas parkir liar di Jembatan Barelang, Kota Batam membuat resah para wisatawan dan masyarakat yang berkunjung.
ADVERTISEMENT
Pasalnya hanya hitungan detik saja berhenti di atas Jembatan satu dan dua Barelang itu sudah ditagih biaya parkir oleh orang tanpa berpakaian petugas resmi dari pemerintah maupun lembaga lain yang diberikan wewenang.
Keresahan yang disampaikan 'mulut ke mulut' itu kemudian menarik tim kepripedia untuk melihat langsung ke jembatan ikonik di Kepulauan Riau itu. Oknum yang menarik biaya parkir tersebut datang mengunakan sepeda motor menghampiri setiap orang yang berhenti di atas jembatan satu atau dua.
Setiap motor maupun mobil yang parkir dipunggut biaya dengan tarif yang berbeda. Kendaraan roda dua dikenakan Rp 5 ribu sekali berhenti dan Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat.
Tidak hanya memungut uang begitu saja, petugas itu pun membawa selembar karcis berwarna merah yang diberikan kepada pengunjung yang berhenti.
ADVERTISEMENT
“Saya bingung penarikan uang parkir di Barelang. Saya berhenti di Jembatan 1 ditagih Rp 10 ribu dan saya berhenti Jembatan 2 ditagih lagi!,” kata Anita wisatawan asal Palembang yang mengaku baru tiga hari berada di Kota Batam kepada wartawan, Sabtu (20/2).
Wanita berhijab itu mengaku baru pertama kali menginjakan kakinya ke Kota Batam untuk berlibur. Menurutnya, baru kali ini pula ia bertemu petugas parkir tanpa seragam.
“Apa pungutan parkir di Jembatan Barelang ini di benarkan pemerintah? Tapi kalau memang ada, kenapa petugas parkirnya berpakaian preman,” ujarnya.
Jukir yang mengaku sebagai warga tempatan. Foto: Zalfirega/kepripedia.com

Juru Parkir Jembatan Barelang Mengatasnamakan Warga Tempatan

Tak hanya tanpa seragam berlabel pemerintah, oknum jukir yang tampil dengan gaya preman membuat masyarakat bertanya-tanya lagi dengan nominal tarif parkir di Jembatan Barelang tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah seorang jukir mengklaim jika tarif parkir di sepanjang jembatan tersebut memang seperti itu.
Ia juga mengaku jika aktivitas penarikan biaya parkir tersebut karena dirinya merupakan warga tempatan (sekitar kawasan jembatan).
Dihubungi terpisah, Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf, mengatakan bahwa sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Batam bahwa lokasi tersebut tidak termasuk titik parkir.
"Saya tegaskan bahwa kawasan jembatan satu Barelang tidak termasuk titik parkir yang telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Wali Kota Batam. Jadi kalau ada yang meminta uang parkir, jelas itu pungutan liar," kata AKP Yusuf.
"Jadi untuk itu saya akan perintahkan anggota cek ke lokasi jembatan satu Barelang dan menindak pelaku tersebut," imbuh dia.

Cerita Lama Pungutan Liar di Jembatan Barelang

Keluhan adanya aktivitas pungutan parkir liar di jembatan ternama ini bukanlah hal baru. Hal ini sudah berlangsung sejak lama dengan cara yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Ada yang menyediakan lokasi parkir dan ada pula yang dilakukan dengan cara oknum yang mengaku petugas parkir itu menghampiri setiap pengunjung yang berhenti.
Pada Februari 2020 lalu, salah satu jukir liar di sepanjang Jembatan Barelang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Batam. Saat itu vonisnya ialah membayar denda Rp 300 ribu atau jika tidak terpenuhi diganti dengan kurungan penjara 7 hari.
Kala itu terdakwa, YMS dinyatakan bersalan karena tanpa adanya izin memunggut uang parkir terhadap kendaraan yang berhenti di sepanjang jembatan.
Meski pernah masuk ranah pengadilan, aktivitas parkir liar ini masih tetap ada.