Pemain dan Penjual Chip Higgs Domino di Batam Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
30 Mei 2022 18:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan 3 pelaku higgs domino di Mapolresta Barelang. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan 3 pelaku higgs domino di Mapolresta Barelang. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Satreskrim Polresta Barelang mengamankan 3 orang pelaku judi dengan aplikasi Higgs Domino di sebuah warung kopi kawasan Lubuk Baja, Batam, Sabtu (28/5) kemarin.
ADVERTISEMENT
Ketiga pelaku tersebut terdiri dari pemilik warung penjual chip bernama Ame (32), Herwandi (30) sebagai penyelenggara, seorang pemain bernama Andi Rachman (50).
"Mereka diamankan saat transaksi chip di warung (milik pelaku Ame) tersebut," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers, Senin (30/5).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan judi online via aplikasi Higgs Domino.
Dari adanya informasi itu, tim Polresta Barelang turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mengamankan tiga pelaku yang sedang transaksi chip untuk bermain Higgs Domino tersebut.
"Dari tiga pelaku turut diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 450 ribu, buku catatan, serta beberapa handphone berisi chip Higgs Domino sebesar 69 B  atau jika dirupiahkan Rp 5 juta," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, lanjutnya, harga per 1 B chip dijual ke para pemain seharga Rp 65 ribu. Per 1 B, penjual mendapat untung sebesar Rp 5 ribu.
"Bandar satu hari dapat meraup keuntungan Rp 500 ribu dan perbulan bisa cuan Rp 15 juta," jelasnya.
Ia menyebutkan pelaku yang merupakan bandar ini telah beroperasi sekitar 17 bulan. Sementara pelaku lain merupakan pelanggan dari penjual tersebut karena kerap transaksi.
Kompol Abdul Rahman pun mengimbau agar tidak tergiur dengan aplikasi yang mengandung unsur perjudian.
"Jangan tergiur dengan aplikasi yang potensi perjudian yang sifatnya online dan selalu bijak dalam bermain," pesan dia.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 ke-3e Jo pasal 303 bis ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT