Pembahasan Ranperda RZWP3K Kepri Tetap Dilanjutkan

Konten Media Partner
30 Agustus 2019 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

zoom-in-whitePerbesar

ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kepri bakal tetap melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepri.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan, kendati pembahasan Ranperda sempat terkendala akibat kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur dan sejumlah pejabat terkait, namun, pembahasannya akan tetap berlanjut.
"Akan tetap kita lanjutkan, namun akan kita kaji dan diskusikan kembali dengan pihak-pihak terkait baik itu Plt. Gubernur Provinsi Kepri mupun DPRD Kepri," ungkap Sekda.
Menurut Sekda, saat ini pihaknya bahkan sudah menunjuk ketua Kelompok kerja (Pokja) pembahasan Ranperda itu. Yang sebelumnya, mantan kepala Dinas Perikanakna dan Kelautan (DKP) Edy Sofyan yang terjerat kasus korupsi.
Sekarang telah ditunjuk, Plt Kepala DKP Kepri, Agus Sukarno yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris.
"Apalagi, Plt DKP sekaligus ketua pokja baru sudah ditunjuk. Jadi, tidak ada alasan pembahasannya berhenti," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, pengkajian dan pendiskusian kembali ini dilakukan mengingat adanya aturan yang harus diikuti. Agar nantinya, tidak menimbulkan masalah baru.
Dikatakan Sekda, keberadaan perda RZWP3K ini sangat penting, mengingat banyaknya kebutuhan dan potensi wilayah pesisir yang dapat dikelola dan dikembangkan.
"Baik itu pemanfaatan kawasan pesisir laut, kegiatan reklamasi, tambang hingga pengelolaan labuh jangkar," tambah Mantan Sekda Kabupaten Karimun ini.
Penulis : Umay
Editor : Wak JK