Pembahasan Ranperda RZWP3K Stop di 2019

Konten Media Partner
7 November 2019 7:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak
ADVERTISEMENT
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dipastikan tidak akan dilanjutkan pada tahun 2019 ini.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah menyebut, untuk melanjutkan kembali pembahasan Ranperda RZWP3K perlu dibentuk panitia khusus (Pansus) yang baru. Hal itu mengingat adanya perubahan anggota Pansus yang tidak lagi duduk sebagai anggota DPRD Kepri periode 2019-2024.
Kendati demikian, meskipun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kepri sudah terbentuk. Namun, DPRD masih belum membentuk Pansus untuk Ranperda tersebut.
"(Pansus) Belum dibentuk. Tapi, RZWP3K sudah masuk Prolegda (Program Legislasi Daerah) 2020 mendatang," ujarnya, Rabu (6/11/2019).
Politisi PKS ini menerangkan, sebelum pansus yang baru dibentuk nanti, sebaiknya Pemprov Kepri dan DPRD Kepri perlu 'duduk bersama' guna membahas kelangsungan Ranperda tersebut. Mengingat, Ranperda RZWP3K ini merupakan salah satu regulasi untuk investasi di Kepri.
ADVERTISEMENT
Terlebih lagi, melalui Ranperda ini bahkan sudah menjerumuskan pejabat, pengusaha, hingga orang nomor 1 di Kepri kedalam pusaran korupsi.
"Saya pikir ini perlu didudukkan lagi. Karena, RZWP3K ini tidak hanya persoalan reklamasi saja. Melainkan, investasi kemaritiman hingga pariwisata juga termasuk dalam aturan ini," terang Iskandarsyah.
Sementara itu, sebelumnya Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menjelaskan, salah satu kendala melanjutkan ranperda RZWP3K ini adalah terkait dengan status Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang ada di Batam. Karena, hal itu berkaitan dengan tata ruang laut yang harus dikoordinasikan bersama pihak Kementerian Kelauatan dan Perikanan (KKP).
"Kita tinggal menunggu terbitnya rekomendasi hasil evaluasi dari KKP. Sebelum itu terbit, tentunya pembahasan akhir belum bisa dilanjutkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Politisi Partai PDI Perjuangan ini menambahkan, hingga saat ini belum seluruh daerah kepulauan yang menyelesaikan regulasi tersebut. Dari beberapa daerah provinsi kepulauan, baru Pulau Seribu, Jakarta yang tuntas. Sedangkan lainnya masih belum semua.
"Kami akan tetap berupaya untuk menyelesaikan Ranperda ini," tutupnya.