news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemda Karimun Terbitkan Edaran Wajib Gunakan Masker Cegah COVID-19

Konten Media Partner
13 April 2020 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara di Kabupaten Karimun. Foto Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara di Kabupaten Karimun. Foto Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Aunur Rafiq, mengintruksikan bagi seluruh masyarakat agar senantiasa menggunakan masker guna mencegah penularan Covid-19.
ADVERTISEMENT
Hal itu disebutkan dalam rilis surat edaran nomor: 300/SET-COVID-19/IV/4/2020 tentang penggunaan masker untuk pencegahan dan penularan Covid-19 di Kabupaten Karimun.
"Menyampaikan kepada masyarakat agar senantiasa menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa terkecuali,"ujar Rafiq melalui Surat Edaran yang ditandatangani, Senin (13/4).
Melalui edaran itu, Rafiq menuturkan, masyarakat dapat menggunakan masker kain dengan tetap menjaga penggunaan nya selalu higenis serta mengutamakan faktor kebersihan.
"Penggunaannya dapat diganti setelah pemakaian selama 4 jam dan setelahnya masker harus segera di cuci dengan sabun atau deterjen sebelum digunakan kembali,"ungkapnya.
Mengenai penggunaan masker ini, aparatur pemerintah hingga pada level RT dan RW diintruksikan untuk dapat berpartisipasi dengan saling mengingatkan warga di masing-masing wilayah.
"Seluruh jajaran mulai dari tingkat RT RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten dapat berpartisipasi meningkatkan kewaspadaan masyarakat,"katanya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tetap menjalankan anjuran pemerintah sesuai Protokol Covid-19 dengan menghindari kerumunan serta melakukan aktivitas di dalam rumah.
"Utama perilaku disiplin dengan tetap berada di dalam rumah, menjaga jarak (sosial distancing/physical distancing), serta rajin mencuci tangan,"jelasnya.