Pemda Lingga Rancang Pemekaran 2 Kecamatan Baru

Konten Media Partner
12 Februari 2020 11:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Bupati Lingga, M Nizar saat menyampaikan Ranperda di Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD Lingga, Daik, Selasa (11/2/2020). Foto: Dok. Humas Pemda Kabupaten Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Bupati Lingga, M Nizar saat menyampaikan Ranperda di Paripurna DPRD di Ruang Rapat DPRD Lingga, Daik, Selasa (11/2/2020). Foto: Dok. Humas Pemda Kabupaten Lingga
ADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lingga merencanakan pemekaran dua kecamatan baru di wilayah Kabupaten Lingga.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Lingga, M Nizar saat memberikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga, Selasa (11/2/2020).
Melalui Ranperda tersebut, dua kecamatan yang akan dimekarkan ialah Kecamatan Lingga Pesisir dan Kecamatan Sekanah.
Pemekaran dua kecamatan ini dilakukan mengingat jarak kendali antara akses ibukota kecamatan saat ini tergolong jauh. Sehingga dalam berbagai urusan pelayanan disebutkan membutuhkan biaya yang tinggi.
"Jarak ke pusat kecamatan jauh, inikan berpengaruh ke pelayanan masyarakat bisa terhambat. Biaya juga tinggi," sebut Nizar
Pemekaran Kecamatan Lingga Pesisir disebutkan bermula dari keinginan masyarakat dari dua kecamatan yang ada. Dikembangkan dari 4 desa Kecamatan Lingga Timur dan 3 desa dari Kecamatan Lingga Utara.
ADVERTISEMENT
Sedangkan rencana pembentukan Kecamatan Sengkanah merupakan pengembangan dari aspirasi masyarakat untuk memekarkan diri dari Kecamatan Singkep Barat.
"Ini hajat masyarakat begitu besar, peran eksekutif dan legislatif harus lebih erat untuk mewujudkan ini," ucapnya.
Nizar yang mewakili Bupati Lingga, Alias Wello ini berharap agar setelah agenda penyampaian dan penjelasan Ranperda ini untuk tidak menunggu lagi dan dapat segera bersama-sama bekerja.
Menanggapi Ranperda pemekaran dua kecamatan tersebut, fraksi NasDem, Said Parman menyatakan dari fraksi NasDem mendukung upaya tersebut. Menurutnya pemekaran telah menjadi kebutuhan dasar dalam pembangunan dan perekonomian suatu daerah.
"Catatannya pemekaran harus sesuai dengan keinginan masyarakat setempat yang akan dimekarkan dan sesuai perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan dampak dikemudian hari," sebut Said Parman.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, fraksi Golkar, Seniy menanggapi pemekaran wilayah harus merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Ia menegaskan agar pemekaran dua kecamatan tersebut tidak sekedar mengkaji kelengkapan administrasi, melainkan juga pada substansi yang ingin dicapai.
"Agar tujuan pembentukan kecamatan yang baru tidak kontraproduktif," tegasnya.
Tanggapan positif yang sama juga datang dari fraksi Demokrat dan fraksi Keadilan Pembangunan. Secara umum fraksi di DPRD Lingga memberikan dukungan upaya pemekaran dan mengesahkan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
ads
ads