Pemko Batam Bolehkan Salat Tarawih di Masjid

Konten Media Partner
7 April 2021 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salat berjamaah di Masjid Agung Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Salat berjamaah di Masjid Agung Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Kementerian Agama Batam mengizinkan umat muslim untuk salat tarawih di masjid selama bulan Ramadhan 1442 H.
ADVERTISEMENT
Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar, mengatakan, sesuai hasil rapat bersama beberapa waktu lalu, memberikan izin untuk pelaksanaan tarawih dan Idul Fitri di masjid dengan sejumlah persyaratan.
"Sesuai dengan surat edaran Menag dan Wali Kota Batam tentang pembatasan aturan dalam menjalankan ibadah salat tarawih," kata Zulkarnain, kepada kepripedia, Selasa (7/4).
"Pembatasan Sesuai dengan edaran Menag dan wali kota," lanjutnya.
Dia menyebut dalam pelaksanaan nanti diimbau masyarakat dan pengurus masjid untuk dapat menerapkan protokol kesehatan dengan aturan yang ada guna cegah penyebaran virus corona.
"Kita imbau protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan dan jaga jarak saf harus renggang," katanya.
Surat edaran Menag dan Wali Kota Batam tentang aturan salat di masa pandemi COVID-19. Foto: Istimewa