news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemkot Batam Usulkan UMK 2021 Naik 0,5 Persen

Konten Media Partner
17 November 2020 19:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau, mengusulkan upah minimum kota (UMK) tahun 2021 naik 0,5 persen atau setara Rp 20.651.
ADVERTISEMENT
Angka tersebut di nilai cukup adil bagi kaum buruh, sementara pada sisi pengusaha meminta UMK tetap seperti biasa. "Ini telah kita usulkan sama halnya dengan daerah Tanjungpinang," kata Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, Selasa (17/11).
Menurutnya, usulan yang diberikan ke Gubenur tersebut dengan mempertimbangkan kedua belah pihak yakni buruh dan pengusaha. Sementara pengusaha tetap pada rujukan surat edaran Kemenaker UMK Batam tetap atau sama dengan UMK 2020 Rp 4.130.279
"Sementara buruh inginnya naik jadi Rp 4.265.339 sesuai PP 78/2015," kata dia.
Meski begitu, kata dia, untuk akomodir keputusan kedua pihak Pemko sepenuhnya keputusan berada Pemrov Kepri. "Kita hanya bisa mengusulkan. Kalau disetujui, UMK Batam 2021 naik jadi Rp 4.150.930," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan dan dalam tahap pembahasan di tingkat provinsi. Ia mengaku, Pemko Batam sebatas mengusulkan dan semua ditetapkan di tingkat Provinsi.
"Dua hari terakhir ini belum sampai membahas upah. Seluruh rekomendasi sudah masuk hanya dua kota yang berbeda dengan yang lain. Kita berharap dewan pengupahan selesai hari ini karena penetapan UMK paling akhir 20 November nanti dengan SK Gubernur," katanya.