Pemkot Tanjungpinang Bantah Kehabisan Blanko E-KTP

Konten Media Partner
16 Agustus 2019 9:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

zoom-in-whitePerbesar

ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membantah kabar jika blanko KTP elektronik (KTP-el) habis sebagaimana isu yang beredar di masyarakat Tanjungpinang sepekan terakhir.
ADVERTISEMENT
Kepala Disdukcapil, Kota Tanjungpinang, Irianto mengatakan pihaknya kini sedang membatasi penggunaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hal ini dilakukan karena jumlah blanko e-KTP terbatas.
"Saat ini jumlah blanko KTP-el sebanyak 500 buah," ungkap Irianto.
Dijelaskannya, blanko yang tersaedia hanya akan dipergunakan untuk warga yang belum pernah memiliki e-KTP.
Sedangkan penduduk yang ingin mengubah identitas dalam KTP seperti perpindahan alamat, status menikah, pekerjaan dan sebagainya akan diberikan surat keterangan pengganti untuk sementara waktu yang berlaku selama sebulan.
Selain itu, warga juga disebutnya masih dapat menggunakan KTP elektronik yang lama. Hingga surat keterangan diganti dengan KTP elektronik perubahan identitas.
"Kebijakan ini kita berlakukan untuk mengoptimalkan blanko yang terbatas dan hanya berlaku untuk yang memiliki KTP-el Tanjungpinang," terangnya lagi.
ADVERTISEMENT
Kadisdukcapil Tanjungpinang ini juga menyebutkan telah mengajukan 5 ribu blanko KTP ke Kementerian Dalam Negeri, namun hanya 500 blanko yang baru dipenuhi.
Ia menuturkan jika jumlah warga usia wajib memiliki KTP berkisar 156 ribu orang. Dari jumlah itu, terhitung 99 persen warga sudah memiliki KTP-el. Ia pun menargetkan tahun 2019, seluruh warga tanjungpinang yang berusia wajib, sudah memiliki KTP.
Penulis : Hasrullah
Editor : Wak JK