Pemprov Kepri Berlakukan Tarif Pajak Sesuai Tahun Kendaraan

Konten Media Partner
27 Juni 2019 10:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemprov Kepri Berlakukan Tarif Pajak Sesuai Tahun Kendaraan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) memberlakukan penyesuaian aturan berupa penurunan tarif pembayaran pajak kendaraan berdasarkan tahun pembuatan.
ADVERTISEMENT
Besaran tarif pajak kendaraan akan disesuaikan dengan tahun kendaraan, semakin tua kendaraannya, maka semakin kecil pajak yang dikenakan.
Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli menyampaikan, penyesuaian aturan itu merujuk, pada Peraturan Gubernur Kepri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penyesuaian ini berlaku untuk segala jenis kendaraan.
"Salah satu tujuan diberlakukannya penyesuaian ini, untuk menggenjot PAD dari sektor pajak kendaraan bermotor," ujarnya, Rabu (26/6) petang.
Selain itu lanjutnya, pemberlakuan aturan baru ini, juga sekaligus untuk menjawab keluhan sebagian masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan di bawah 1999-2014.
Dimana, banyak para pemilik ataupun kolektor mobil tua ini menilai kendaraan tahun rendah ini harga jualnya sudah turun, sementara pajak tetap seperti pertama dibeli. Keluhan-keluhan seperti itu sangat sering disampaikan oleh para pemilik kendaraan tua, sehingga banyak yang tidak membayar pajak akibat keadaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan dengan penyesuaian ini membuat mereka mau membayar pajak," harapnya.
Dalam Peraturan Gubernur Kepri Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dijelaskan, penurunan tarif pajak kendaraan bermotor tersebut terdiri dari lima kategori.
Yakni, kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan 1999 ke bawah mengalami penurunan tarif 50 persen.
Kemudian, kendaraan bermotor tahun pembuatan 2000-2004 turun sebanyak 40 persen. Sementara, kendaraan bermotor tahun pembuatan 2004-2007 turun 30 persen.
Selanjutnya, kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan 2008-2011 turun 20 persen. Terakhir kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan 2012-2014 turun 10 persen.
Penulis : Umay
Editor : Wak JK