Pemuda di Batam Dipolisikan Usai Tiduri Pacar yang Masih Bawah Umur

Konten Media Partner
5 Desember 2022 12:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
IN, pemuda yang masih berusia 20 tahun di Kota Batam, Kepulauan Riau harus berurusan dengan hukum, usai dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga pacarnya.
ADVERTISEMENT
Ia diduga telah meniduri kekasihnya itu yang masih berstatus anak bawah umur.
Perkara ini terungkap bermula dari sang kekasih, Bunga (nama samaran) yang dilaporkan hilang oleh keluarganya. Di mana pada pada 28 November lalu, Bunga seketika tidak ada dirumah saat akan diajak pergi acara keluarga.
Namun setelah 2 hari kemudian tepatnya 30 November, Bunga tidak kunjung kembali dan tak jua ditemukan, sehingga orang tuanya membuat pengaduan orang hilang ke Polsek Lubuk Baja.
"Berawal dari laporan orang hilang karena korban 2 hari tak pulang ke rumah," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Senin (5/12).
Di jelaskan Kompol Budi, usai menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya menerus pengaduan itu ke tim Opsnal Reskrim membantu pencarian,
ADVERTISEMENT
Tak berlangsung lama, sekitar pukul 22.00 WIB di hari laporan dibuat, Bunga akhirnya ditemukan di indekos di kawasan Tiban Sekupang.
Bunga lalu diperiksa oleh polisi karena ia sudah tidak pulang ke rumah selama dua hari.
"Korban mengaku sudah melakukan hubungan suami istri dengan terduga pelaku yang tak lain teman dekat," ungkap Kompol Budi.
Korban menyebut jika ia malu karena telah ditiduri oleh sang kekasih selama 2 hari itu. Ia pun mengaku merasakan sakit perih pada bagian alat kelamin.
Dari keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap kekasih bunga, IN di tempat pengisian air galon “Hans Water” yang beralamat di Komplek Sri Jaya Abadi atau persis di samping Lucky Plaza pada Jumat (2/12).
ADVERTISEMENT
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban yang diduga digunakan saat keduanya bersama dan melakukan hubungan dewasa tersebut.
IN pun terancam 15 tahun penjara dengan dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
"Kasusnya masih kita dalami untuk mengungkap motifnya,” tutup Kompol Budi.