Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Diperpanjang hingga November

Konten Media Partner
1 Oktober 2021 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Selasa 30 November 2021 mendatang. Sebelumnya relaksasi pajak tersebut telah berakhir pada hari ini, Kamis (30/9).
ADVERTISEMENT
Kepala UPT Samsat Batam Kota, Vira Jiansa Respaty, mengatakan perpanjangan tersebut karena untuk memudahkan dan meringankan masyarakat dalam taat pembayaran pajak.
"Kita melihat selama ini program yang berjalan antusiasme warga begitu tinggi dalam taat pajak. Nah, untuk memudahkan maka pemutihan kembali diperpanjang," kata Vira pada kepripedia, Jumat (1/10).
Dia menjelaskan, pencapaian target pajak di UPT yang ia pimpin telah mencapai target 80 persen. Namun, capaian yang ia maksud tidak dirinci secara detail apa saja jenis kendaraan.
Kepala UPT Samsat Batam Kota, Vira Jiansa Respaty. Foto: Rega/kepripedia.com
"Yang pasti untuk target sudah 80 persen kita peroleh. Sudah banyak warga yang bayar pajak kendaraan," katanya.
Dengan perpanjangan pemutihan pajak ini, ia meminta warga untuk dapat memanfaatkan momen yang baik tersebut dengan tujuan warga tepat membayar pajak.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita lihat selama ini, warga begitu antusiasme dalam pembayaran pajak. Untuk mengurai antrean kita minta warga datang dari jauh hari. Ini waktu masih panjang ada 2 bulan lagi pemutihan," pinta dia.
Sebagaimana diketahui Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri) telah memberikan keringanan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Adapun jenis yang masuk dalam relaksasi pajak antara lain. Pajak Pokok Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan.