Pemutusan Kontrak Cicilan Rumah di Batam, Ini Klarifikasi Pengembang

Konten Media Partner
20 September 2020 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum PT Rexvin, Allingson Simanjuntak, saat ditemuin di kantornya. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum PT Rexvin, Allingson Simanjuntak, saat ditemuin di kantornya. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Develover Perumahan Rexvin Park, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dituding telah memutus kontrak cicilan rumah salah satu konsumennya secara sepihak, bahkan dinilai memuat unsur intimidasi.
ADVERTISEMENT
Pihak PT. Rexvin menyatakan bahwa, pembatalan unit rumah tersebut dilakukan setelah melayangkan 3 kali surat peringatan kepada konsumennya yang diketahui bernama, Walter, untuk membayarkan kewajibannya.
Bahkan, menurut kuasa hukum pengembang, Allingson Simanjuntak, menyatakan, pihaknya sempat mengupayakan langkah mediasi agar persoalan itu bisa diselesaikan.
"Intimidasi tidak ada, kami hanya mencari cara bagaimana konsumen bisa membayar (tunggakan)," ucap Allingson.
Developer, lanjutnya, juga memberikan teguran kepada yang bersangkutan karena merenovasi rumah sebelumnya adanya kesepakatan antar kedua belah pihak.
"Teguran pun tidak diindahkan, akan tetapi konsumen malah mengamuk dan tidak terima dengan datang ke kantor kita sambil membentak," ungkapnya.
Dia pun menjelaskan, konsumen tersebut tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar tagihan rumah tersebut sejak bulan April 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, konsumen tersebut juga selalu melakukan dugaan pengancaman terhadap pekerja kliennya dilapangkan di kawasan proyek tersebut.
"Mulai dari adanya marketing klien kami yang diancam dan tidak diperbolehkan masuk ke proyek kawasan untuk guna pemasaran. Ini lah yang merugikan pada klien kami," pungkasnya.