Pengadilan Negeri Batam Resmi Sita Satu Unit Kapal Milik PT. USJ

Konten Media Partner
21 November 2019 6:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi mengeksekusi satu unit kapal milik  PT USJ. Foto : Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Tim Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi mengeksekusi satu unit kapal milik PT USJ. Foto : Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Tim Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Batam resmi mengeksekusi satu unit kapal milik PT Usda Seroja Jaya (PT USJ) yang docking atau repair sejak tahun 2015 silam di lokasi PT Bandar Abadi, Tanjunguncang, Batu Aji Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
ADVERTISEMENT
Eksekusi kasus itu dilakukan sesuai perkara perdata nomor 267/PDT.G/PLW/2015/PN Batam, antara PT. Usda Seroja Jaya melawan PT. Bandar Abadi, Rabu (20/11) .
Kuasa Hukum PT. Usda Seroja Jaya, Nasib Siahaan menjelaskan, pada tahun 2015 lalu kapal TB. Tirta Samudara XXVII milik PT. Usda Seroja Jaya, melakukan repair dock di PT. Bandar Abadi.
"Setelah menandatangi kontrak kerja, PT. Bandar Abadi melakukan perbaikan. Jadi saat jatuh tempo PT. Usda Seroja Jaya hendak mengambil kapal tersebut. Namun saat lounching kapal mengalami musibah saat peluncuran," kata Nasib pada wartawan, Rabu (20/11)
Kapal milik PT. Usda yang seharusnya sudah selesai dikerjakan mengalami kerusakan dibagian mesin.
"Karena terjadi kerusakan saat peluncucuran. Kita meminta agar pihak PT. Bandar Abadi, melakukan perbaikan. Namun pihak PT. Bandar Abadi tidak mau melakukan perbaikan," kata Nasib.
ADVERTISEMENT
Pihak PT. Usda sudah pernah meminta kapal tersebut diperbaiki sendiri dengan catatan pihak PT. Bandar Abadi membayar pembelian Spare Part yang digunakan. Namun pihak PT. Bandar Abadi tetap bersikukuh tidak merasa bersalah.
"Ini yang membuat kita mencari keadilan," kata Nasib.
Nasib, menjelaskan pihak PT. Usda sudah menjalani persidangan mulai dari Pengadilan Negeri Batam, pengadilan di Pekanbaru.
"Terakhir mereka banding ke MA, tetapi perkaranya tetap kita menang, jadi eksekusi yang dilakukan hari ini atas putusan MA," kata Nasib.
Melalui putusan pengadilan tersebut Kapal Tb Tirta Samudera XXVII, dikembalikan ke PT. Usda Seroja, dan PT. Bandar Abadi sebagai tergugat diwajibkan membayar tuntutan pemohon sebesar Rp 9,085 miliar rupiah, sebagai ganti rugi kerusakan kapal dan juga biaya kerugian kapal selama sandar di PT. Bandar Abadi.
Tim Juru Sita saat melakukan eksekusi. Foto : Rega/kepripedia.com
"Jadi biaya ini dihitung, mulai dari kerusakan, biaya tambat, dan juga biaya lainnya yang ditimbulkan akibat kapal tersebut tidak bisa beroperasi," kata Nasib.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini ditulis Direktur PT. Bandar Abadi Maslina Simanjuntak belum memberikan komentar baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.