Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Turis China di Kepri Masih Nihil

Konten Media Partner
11 Februari 2020 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
WNA China di Pelabuhan Sri Bintan Pura. Foto: Ismail/kepripedia.com
Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Riau sebut hingga saat ini belum ada turis asing yang mengajukan perpanjangan izin tinggal.
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri, Firmansyah menyebutkan jika Pemerintah Indonesia memfasilitasi wisatawan asing khususnya asal China yang ingin memperpanjang masa izin tinggal.
Disebutkan, kebijakan itu dilaksanakan dalam rangka antisipasi WNA China yang ada di Kepri termasuk yang bekerja agar terhindar dari wabah virus corona di negara asalnya.
"Sampai sekarang belum ada yang mengajukannya, termasuk tenaga kerja asal China yang bekerja di Kepri," sebut Firmansyah yang dirilis Kominfo Kepri, Selasa (11/2/2020).
Firman menyebutkan masa izin tinggal setelah perpanjangan tersebut tergantung dengan kondisi dan kebutuhan.
Dari data yang dipaparkannya, jumlah warga negara asing masuk Kepri pada tahun 2019 sebanyak 2.765.003 orang. Masuk melalui tujuh Kantor Imigrasi di Kepri yakni Batam, Tanjungpinang, Tanjunguban Bintan, Tanjung Balai Karimun, Belakang Padang Batam, Ranai Natuna dan Tarempa Kepulauan Anambas.
ADVERTISEMENT
Sedangkan warga negara China yang bekerja di Kepri, Firmansyah mengaku belum dapat menginformasikan secara detil. Namun, ia memastikan jika ada tenaga kerja asal China yang bekerja di Kepri.
"Semuanya legal, tidak ada yang ilegal," ujarnya.
Sementara itu, mengenai antisipasi lain, melalui Peraturan Kemenkumham Nomor 3/2020, Pemerintah Indonesia menolak seluruh warga negara China ke Indonesia.
Tidak hanya asal china, warga negara asing yang berkunjung ke China setelah 5 Februari 2020 atau setelah peraturan itu diberlakukan juga ditolak kedatangannya.
"Penolakan itu bersifat sementara sampai kondisi membaik." tutupnya.