Penggelapan Mobil oleh Polisi di Bintan: 34 Mobil dan 3 Pelaku Lain Diamankan

Konten Media Partner
22 Mei 2020 14:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers Polda Kepri terkait kasus penggelapan mobil yang libatkan oknum polisi di Bintan. Foto: Rega/kepripedia.
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Polda Kepri terkait kasus penggelapan mobil yang libatkan oknum polisi di Bintan. Foto: Rega/kepripedia.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 34 nit mobil dan 3 pelaku kembali diamankan oleh Propam Polda Kepri terkait kasus penipuan dan penggelapan mobil yang diduga dilakukan seorang perwira polisi di Bintan.
ADVERTISEMENT
Hal itu terkuak dalam pemeriksaan Direktorat reserse umum, Direktorat Intelijen keamanan dan Bidang Profesi Pengamanan Polda Kepri.
"Tiga orang pelaku SB, 41 warga Batam AR, 41 warga Batam, dan SA, 25 yang merupakan supir Ambulance yang berkerja honorer di Bintan," ungkap
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada wartawan didampingi Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto dan Kabid Propam Polda Kepri.
Disebutkan, modus operandi para pelaku beraneka ragam termasuk melalui perantara yang dikendalikan oleh oknum polisi Iptu HA. Dalam melancarkan aksi untuk menggelapkan ratusan unit mobil mewah itu, Iptu HA dibantu oleh 3 orang rekannya, yaitu A. Rahman, SA, dan SB.
Tersangka HA membuat skenario berupa surat perjanjian rental mobil kepada PT. Auto 3000 Batam yang diwakilkan oleh Ling Mei.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya HA juga membuat surat perjanjian rental mobil kepada PT. Auto 3000 Batam. Dalam kedua surat perjanjian rental mobil tersebut, tertulis para tersangka HA dan AT mampu membayarkan uang sewa dari mobil-mobil tersebut.
Sementara tersangka SA bertugas untuk mengantarkan mobil mewah untuk dijualkan kepada pembeli. Bahkan SA juga ikut menawarkan mobil mewah tersebut kepada pembeli. Adapun keseharian SA diketahui sebagai honorer di Kabupaten Bintan menjadi seorang supir ambulans.
Tersangka SB bertugas membantu SA dalam mengantarkan mobil ke tanjung uban. Setiba di Tanjung Uban langsung dijemput oleh Iptu HA
Barang Bukti yang diamankan adalah 32 unit Mobil berbagai jenis dan merk keluaran tahun 2016 keatas, 32 dokumen bukti perjanjian sewa menyewa mobil, 12 dokumen perjanjian sewa menyewa mobil, pakar nomor mobil palsu, kwitansi, uang tunai Rp. 18.000.000 diduga hasil penjualan mobil, KTP atas nama HA, KTA atas HA, kartu ATM, Stnk mobil Toyota Veloz, beberapa STNK dari kendaraan yang disita, buku tabungan, handphone merk Oppo, dan buku cek bank mandiri.
ADVERTISEMENT
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara." tutup Harry.
ads
***
*kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!