Pengurusan SIM Bisa via Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Konten Media Partner
20 April 2021 11:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Lantas Polres Karimun menunjukan aplikasi Digital Korlantas Polri. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Lantas Polres Karimun menunjukan aplikasi Digital Korlantas Polri. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Itu setelah Korlantas Polri meresmikan program berbasis aplikasi bernama Digital Korlantas.
ADVERTISEMENT
Layanan tersebut juga mulai akan diberlakukan di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polres Karimun. Program ini dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan SIM tanpa harus hadir untuk mengurusnya.
Di Karimun sendiri, program tersebut akan mulai diterapkan pada April ini. Persiapan teknis penerapan saat ini sedang dilakukan.
"Perangkat sudah datang, tapi kita operasional kan paling lama satu bulan lagi," ujar Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto, Selasa (19/4).
Dia menjelaskan, data pengurusan SIM yang terdapat di dalam aplikasi Digital Korlantas tersebut nantinya akan terintegrasi dengan seluruh Polres yang ada di tanah air dengan proses yang bertahap.
"Jadi nantinya semua data sudah terintegrasi juga ke kita. Untuk tes teori juga ada di dalam aplikasi. Sedangkan, untuk praktek tetap datang langsung,", kata dia.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana proses pengurusan SIM melalui Digital Korlantas?
Masyarakat dapat langsung mendownload aplikasi Digital Korlantas melalui Play store. Pada layanan menu yang tersedia, dapat dipilih sesuai keperluan pengurusan SIM, baik perpanjang ataupun pembuatan baru, dan lainnya.
"Di dalam aplikasi terdapat menu yang tersedia, tinggal menggunakan sesuai keperluan yang diinginkan," jelasnya.
Anda dapat langsung memasukan nomor seluler untuk login, lalu pilih perintah lanjut. Tunggu notifikasi kode OTP yang dikirimkan lalu input pada menu yang tertera. Kemudian masukan kata sandi untuk keperluan verifikasi pengguna.
Setelahnya, Anda akan diminta memasukan data kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP, unggah lalu verifikasi. Buka kembali aplikasinya dan pilih sesuai keperluan pengurusan SIM yang akan dilakukan.
ADVERTISEMENT