Pengusaha, Birokrat dan Karyawan Bank diperiksa KPK Hari Ini

Konten Media Partner
1 Oktober 2019 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha, Birokrat dan Karyawan Bank diperiksa KPK Hari Ini
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 yang melibatkan Gubernur non aktif, Nurdin Basirun.
ADVERTISEMENT
Kali ini, ada 6 saksi yang diperika. Mulai dari, Kepala OPD, swasta, hingga karyawan salah satu bank swasta di Kepri.
Diantaranya Buralimar Kadis Pariwisata, Senja sebagai Kepala dan Bendahara di Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau. Pihak swasta, Akim dari PT Bianglala Karya Utama, Simin dari PT Harapan Panjang dan Johan dari PT Karimun Sejati, dan Haryanti Shintia Dewi sebagai Kepala Bagian UKPN (Unit Kerja Pengenalan Nasabah) Divisi Kepatuhan PT Bank Riau -Kepri.
"Agenda pemeriksaan terhadap para saksi ini dilaksanakan hari ini (Selasa, 1/10) di Gedung Merah Putih Jakarta," ujar Juru Bicara KPK melalu pesan singkat.
Selain itu, lanjut Febri, pihaknya juga memperpanjangan penahananan tersangka Kock Meng selama 40 hari dimulai tanggal 1 oktober 2019 - 9 November 2019.
ADVERTISEMENT
Penulis : Ismail
Editor : Wak JK