Penimbun Puluhan Ribu Masker dan Ribuan Hand Sanitizer di Batam Digerebek Polisi

Konten Media Partner
4 Maret 2020 20:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan pengecekan. Foto: Dok Polda Kepri
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan pengecekan. Foto: Dok Polda Kepri
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melakukan penggerebekan salah satu gudang yang diduga menimbun masker di Komplek Inti Batam Bussines Industrial Park, Kota Batam, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
Selain menimbun ribuan masker, didapati pula di dalam gudang milik PT ESM yang terletak di kawasan Sei Panas itu juga menimbun hand sanitizer.
"Ini merupakan tindak pidana penimbunan terhadap alat kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada awak media saat memantau langsung penggerebekan tersebut.
Harry menyebutkan PT ESM adalah perusahan yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga, peralatan penerangan serta kelengkapannya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, dan pernis sesuai NIB (SIUP).
Tapi, di dalam gudangnya terdapat beragam jenis merek masker. Diantaranya Jackson Safety, 3M, Drager. Sedangkan hand sanitizer merek Johnson Professional.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt . Foto: Dok Polda Kepri
"Perusahaan telah menyalahi izin yang diberikan izinnya menyalurkan barang-barang industri. Namun didalam gudang menimbun alat kesehatan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun barang bukti yang diamankan ialah masker N95 merek Jackson sebanyak 4.800 pcs; masker N95 merek 3M 1.080 pcs; masker Drager sebanyak 1.200 pcs; dan Masker Actived Carbon Mask sebanyak 32.000 pcs. Sedangkan hand sanitizer merek Jhonson sebanyak 1.800 botol kemasan 2 liter.
"Barang-barang itu, tidak masuk dalam daftar izin yang PT ESM miliki," kata Kombes Harry.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agustiawan yang juga turut memantau jalannya penggeledahan menyebutkan, pihaknya mengambil langkah pengecekan terhadap gudang-gudang penyimpanan alat kesehatan. Menyusul isu adanya penimbunan diberbagai daerah.
"Pada hari ini, PT ESM kedapatan melanggar," sebutnya
Sebanyak tiga orang dari PT ESM dengan inisial S selaku Direktur Perusahaan, Inisial DD selaku General Manager, dan H selaku Komisaris tengah menjalani pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
Petugas saat melakukan pengcekan di gudang. Foto: Dok Polda Kepri
Pihak yang bertanggungjawab dari PT ESM diduga melanggar dua peraturan perundang-undangan. Yakni, telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Dan/atau Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.