Penjelasan Kantor Pos Sagulung, Batam, soal Pajak Impor E-commerce

Konten Media Partner
28 Januari 2020 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang kiriman di Kantor Pos Sagulung. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Barang kiriman di Kantor Pos Sagulung. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai impor produk melalui e-commerce dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 yang secara resmi akan diberlakukan mulai 30 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Nunuh selaku Kepala Cabang Kantor Pos Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, menyebutkan pihaknya juga telah menyiapkan aplikasi baru tentang aturan pajak, yang sebelumnya bernama aplikasi I Pos, yang secara detail menetapkan pajak.
"Jadi, kita kan ada aplikasi pajak dari pusat, kita hanya referensi dari sana saja. Di aplikasi yang baru itu lebih tahu proses operasionalnya, barang akan diperiksa Bea Cukai, lalu dilakukan perhitungan pajak riil yang harus dibayar sampai dikeluarkan surat penetapan pajak bea masuk," kata Nunuh saat ditemui, Selasa (28/1).
Dia mengatakan, ketika masyarakat mengirim barang lewat kantor pos, sistem aplikasi akan menghitung perkiraan nilai pajak.
"Itu akan tercatat di resi. Dan, yang dibayar masyarakat adalah ongkos kirim dan titipan pajak,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Saat ditanya lebih jauh tentang para pelaku bisnis reseller maupun agen-agen penjualan (UMKM) yang mengeluh akan dampak dari pemberlakuan PMK 199, ia mengatakan bahwa ia mendengar selentingan kabar beberapa pelaku bisnis tersebut tidak lagi mau melanjutkan bisnisnya.
"Itu kemarin ada yang mengirim selentingan seperti itu. Ada yang bilang tak mau usaha bisnis reseller," terangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa rata-rata selama ini pelaku usaha reseller mengirim barang kebanyakan main baby roker, bukan pakaian. Itu terlihat dari barang mereka.
Jika diterapkan aturan pajak dengan barang, tentu para reseller merasa tak ada untung lagi. Menurutnya mana mungkin konsumen yang bayar pajak.
"Ibarat kita membeli baranglah, (kan) kita yang ditagih pajak," sebutnya.