Penjelasan Lima Saksi Perkara Terdakwa Tahir Ferdian

Konten Media Partner
25 Oktober 2019 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang kasus Penggelapan dalam Jabatan di PN Batam. Foto : Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang kasus Penggelapan dalam Jabatan di PN Batam. Foto : Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Lima saksi kembali dihadirkan dalam persidangan kasus penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
Kelima saksi itu atas nama William, Andreas, Muhammad Firmansyah, Suhariyanto, dan Beni. Mereka memberikan sejumlah keterangan berbeda di depan Ketua majelis hakim Dwi Nuramanu yang didampingi Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak Rosmarlina Sembiring, dan penasihat hukum terdakwa Supriyadi dan rekan.
Pada saat sidang berlangsung, saksi William sempat ditanyakan sejak kapan dirinya mengenal terdakwa Tahir.
"Saya kenal dengan terdakwa waktu ada acara suatu yayasan kumpulan marga, saya tahu PT Taindo Citratama tahun 2015, awal tahun 2016 sekitar bulan maret April dapat surat kuasa, yang saya tahu terdakwa Tahir ini komisaris, dan Suawariyanto yang direktur," ujar William ketika menjawab Majelis Hakim.
William menambahkan, sebelumnya memang ada rencana gudang pabrik di bidang daur plastik di sekupang milik PT Taindo Citratama, tersebut akan dijual oleh Tahir.
ADVERTISEMENT
Andreas saksi lainnya, juga mendapat beberapa pertanyaan.
"Saya ini sebagai jasa penjual yang diberi kuasa oleh pelapor Ludjianto Taslim selaku direktur utama, sesuai apraisal. Saya tawarkan seharga Rp 100 miliar ke pembeli PT IndoPort dan setelah terjadi tawar menawar disepakati harga Rp 40 miliar," ucapnya.
Andreas mengaku kesepakatan tersebut akhirnya di batalkan, karena ketika PT Indo Port datang ke Batam dan memeriksa gudang mesin yang ada, ternyata sudah di preteli .
"Gak jadi beli karena pas tim PT Indo Port datang ke Batam, pas sampai di gudang mesinnya tidak ada sudah dipleterin, pokonya gak ada mesinnya, belakangan baru saya dengar mesinnya sudah dijual," sebutnya.
Kemudian Suharianto salah satu dari 3 Direktur PT Taindo Citratama Suharianto mengaku tidak mengetahui bahwa perusahaan hendak dijual karena sudah tidak beroprasi sejak tahun 2006.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terus bergulir ke persidangan dan terdakwa Tahir merupakan komisaris di PT Taindo Citratama. Tahir memiliki saham sebesar 50 persen diperusahaan yang bergerak dibidang daur plastik di Sekupang tersebut.
Tanpa RUPS, Tahir menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi. Sehingga diperkirakan kerugian yang dialami sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Direktur Taindo, Solahuddin Dalimunte berkisar sebesar Rp 40 miliar.
Dalam dakwaan, JPU menuntut terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan nomor perkara 731/Pid B/2019/Pan Btm dengan ancaman pidana pasal 372 KUHPidana.
Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.
Di luar persidangan penasihat hukum terdakwa Supriyadi mengatakan, jika pada persidangan hari ini tidak sesuai, karena pernyataan saksi dari JPU berbeda yang ada di BAP.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya persidangan tadi tidak sesuai bukti dan saksi," ucapnya kepada wartawan saat dimintai tanggapan.