Penjelasan Perusahaan Soal Kepemilikan Kampung Tua di Batam

Konten Media Partner
19 Oktober 2019 12:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tantimin dan Direktur Salim.Saputra serta sekretarisnya. Foto : Roynal
zoom-in-whitePerbesar
Tantimin dan Direktur Salim.Saputra serta sekretarisnya. Foto : Roynal
ADVERTISEMENT
PT. Pesona Bumi Barelang dan PT. Arnada Pratama Mandiri memberikan klarifikasi soal lokasi lahan perusahaan, yang terletak di Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong-Batam Centre (samping sekolah mondial) dengan luas 48.622 m2 bukan merupakan, lokasi Kampung Tua.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya di Cafe De patros, Harbourbay, Batam pada Jumat (18/10/19), siang.
Dari penelusuran dua perusahaan tersebut, saat ini banyak bangunan liar yang berdiri di atas lahan tersebut, yang tidak jelas kepemilikannya, untuk itu pihak perusahaan tidak pernah memberikan izin atau persetujuan untuk menggarap atau mendirikan bangunan baik permanent ataupun semi permanent di lokasi tersebut.
Tantimin selaku kuasa hukum dari dua perusahaan tersebut, menemukan beberapa fakta-fakta dari hasil investigasi yang mereka lakukan.
Pertama ditemukan salah seorang yang mengaku ahli waris dari Kampung Tua Seranggon, dari orang tuanya yang bernama Nasran Bin Alex, dan telah melakukan tindakan ilegal dengan membuat dokumen palsu dan membuat seolah-oleh dirinya pemilik yang legal, dengan tujuan untuk diperjual belikan kepada orang lain.
ADVERTISEMENT
Kemudian saudara Nasran Bin Alex juga telah mengajukan permohonan kepada RKWB (Rumpun Khazanah Warisan Batam), agar lokasi perusahaan dijadikan "Kampung Tua" tanpa didasari dokumen yang lengkap dan valid keabsahannya.
Dia juga menunjuk atau memberi kuasa penuh kepada tim 13 sebagai kuasa penataan Kampung Tua Seranggon Kota Batam. Tim 13 tersebut kiketuai oleh Indra jasman dengan seketaris Arba Udin atau Udin Pelor.
"Setiap terjadi penjualan kavling di buat juga surat pernyataan pelepasan kavling yang di tandatangani oleh Nasran Bin Alex, Indra Jasman dan Arba Udin atau Udin Pelor," ungkapnya.
Kemudian yang menandatangani kwitansi adalah Nasran Bin Alex dan Arba Udin atau Udin Pelor.
Dan saat ini Arba Udin alias Udin Pelor telah ditahan atas laporan pembeli lahan dari tim 13 berinisial "JD" yang telah membuat laporan polisi tanggal 2 Oktober 2019, dan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP (penggelapan dan penipuan) sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kemudian pihak perusahaan juga telah membuat laporan polisi, dengan pasal 167 dan 385 tentang penyerobotan lahan.
Sementara itu Direktur perusahaan salim saputra mengatakan dirinya ingin menyelesaikan masalah tersebut, secara kekeluargaan tanpa harus kejalur hukum, dan disampaikan ke masyarakat yang menempati lahan tersebut.
"Saya sampaikan kepada masyarakat yang menempati lahan tersebut agar melaporkan dokumen jual belinya dari tim 13 agar di proses ganti ruginya sesuai pembelian kuitansi dari Tim 13 tidak dengan rumah yang dibangun dan berlaku harus ada bangunan di lokasi," ujarnya.
Pihak perusahaan memberikan waktu, 1 bulan untuk mengumpulkan dokumen tersebut terhitung dari tanggal 18 Oktober 2019.
Penulis : R. Noor . C .S
Editor : Wak JK
ADVERTISEMENT