Penyelundup 214 Ribu Baby Lobster Ditangkap di Kepulauan Riau

Konten Media Partner
8 November 2019 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak kepolisian menunjukkan Speed Boat yang digunakan pelaku membawa baby lobster. Foto : Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pihak kepolisian menunjukkan Speed Boat yang digunakan pelaku membawa baby lobster. Foto : Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 33 miliar. Pengungkapan ini berlangsung sekitar pukul 06.30 pada Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Kabid humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga, mengatakan baby lobster ini akan dikirim ke Singapura melalui perairan Kepri. Erlangga mengatakan keempat pelaku juga sudah diamankan, atas nama Nurul Hayat, Muhammad Zait, Riki, dan Julius.
"Jadi mereka menggunakan satu unit speed boat warna abu–abu bermesin tempel merek Mercury 4 x 300 PK yang dinakhodai Nurul Hayat. Mereka diamankan di perairan Berakit Kabupaten Bintan, Kepri saat berlayar dari Kuala Tungkal, Jambi dengan tujuan Singapura," ungkap Erlangga.
Erlangga menuturkan, saat penangkapan, pihaknya menemukan 44 dus berisi 28 kantong plastik, di mana masing-masing kantong berisi 200 benih. Adapun totalnya sebanyak 214.100 ekor benih, 18.100 ekor di antaranya lobster jenis mutiara dan 196.000 lobster jenis pasir.
ADVERTISEMENT
"Kalau dengan nilai ekonomis, senilai Rp 33 milliar," terang Erlangga.
Di tempat yang sama Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin, mengatakan berdasarkan pengakuan keempat pelaku, mereka diperintahkan oleh bos yang ada di Singapura. Selain itu, pelaku juga mengakui telah melakukan kegiatan tersebut sebanyak lima kali.
"Mereka ini disuruh ambil barang dan antar ke Singapura dengan upah Rp 150 juta dibagi empat orang," katanya.
Benyamin mengatakan, baby lobster ini berasal dari perairan Pantai Selatan Jawa Barat yang kemudian di kumpulkan di Jambi ke Kuala Tungkal dengan tujuan Singapura. Benyamin juga bilang akan berkoordinasi dengan pihak di Singapura tentang adanya pengungkapan ini.
"Kita sudah kordinasi dengan PSDKP dan Karantina dan rencana baby lobster akan dilepas di Pulau Abang," bebernya.
Konferensi Pers di Mako Ditpolairud Polda Kepri Sekupang, Jumat (08/11) . Foto : Zalfirega/kepripedia.com
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 88 UU RI No 45/2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31/2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mengapresiasi para petugas karena berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster. "Dan ini tidak mudah untuk dapat mengagalkan baby lobster ini, oleh karena itu kami sangat apresiasi dengan kepolisian," kata perwakilan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).