Penyelundup Narkoba dari Malaysia diupah 200 Juta

Konten Media Partner
16 Juli 2019 9:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PI saat digiring petugas Lanal TBK
zoom-in-whitePerbesar
PI saat digiring petugas Lanal TBK
ADVERTISEMENT
Tersangka penyelundupan narkoba PI (31) mengaku diberi upah sebesar Rp200 juta jika berhasil membawa sabu-sabu sebanyak 21 Kg tersebut menuju Tembilahan, Inhil, Riau.
ADVERTISEMENT
"Menurut Pengakuan PI (tersangka), barang tersebut dibawa dari malaysia menuju Tembilahan, pelaku mengakui dibayar upah sebesar Rp200 juta apabila berhasil menghantarkan barang tersebut," ujar Danlantamal IV Laksmana TNI Arsyad Abdullah, Senin (15/7) sore di Karimun.
Arsyad mengatakan, pelaku diketahui sudah melakukan penyelundupan narkotika sebanyak dua kali hingga akhirnya di tangkap oleh tim F1QR Lanal TBK.
"Dari keterangannya dia (PI) sudah dua kali menyelundupkan narkotika, dan ini adalah ketiga kalinya hingga berhasil diamankan tim F1QR," Ungkapnya.
Saat diamankan, pelaku berupaya kabur untuk menghindari petugas. Hingga pukul 07.00 WIB Speedboat yang digunakan pelaku berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan. Modus pelaku dengan mengaku sebagai nelayan yang tengah mencari ikan di Perairan Karimun Anak.
ADVERTISEMENT
"Pelaku beralasan mencari ikan dengan menunjukan peralatan pancing. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan atas material yang ada dan ditemukan sabu-sabu seberat 21 bungkus diduga sabu-sabu," katanya.
Diketahui, tersangka diamankan tim F1QR Lanal TBK saat melintas di Perairan Karimun Anak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Sabtu (13/7) lalu. Dari pemeriksaan yang dilakukan ditemukan narkotika seberat 21 Kg yang dibungkus menggunakan kemasan teh cina.
Penulis : Khairul S
Editor : Wak JK