Penyerahan Syarat Peserta Pilkada Jalur Independen Dibuka

Konten Media Partner
10 Desember 2019 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau saat sosialisasi tahapan Pilkada. Foto : Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau saat sosialisasi tahapan Pilkada. Foto : Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan sudah mulai membuka penerimaan pendaftaran calon peserta Pilkada jalur perseorangan (independen).
ADVERTISEMENT
Pembukaan penyerahan bukti dukungan dan syarat lainnya dimulai sejak 9 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020.
Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo mengungkapkan, tahapan pengumpulan syarat untuk maju menjadi peserta Pilkada jalur independen sudah dimulai sejak November lalu.
"Tahapan pengumpulan syarat dukungan sudah kita bukan bulan lalu. Ini kita buka bagi calon yang sudah mengumpulkan syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan PKPU jumlah minimal dukungan bagi bakal pasangan calon independen peserta Pemilihan Gubernur Kepri 2020 paling sedikit 10 persen dari DPT Pemilu 2019.
Adapun DPT Kepri pada 2019 sebanyak 1.229.424, maka 10 persen dari jumlah tersebut yakni 122.943.
"Jadi setiap calon perseorang untuk ikut dalam Pilkada Kepri harus mengumpulkan dukungan sebanyak 122.943 dan harus tersebar minimal 4 kabupaten/kota," katanya.
ADVERTISEMENT
"Saat ini prosesnya sudah bisa dimulai. Batas waktu pun agak panjang untuk peserta calon perseorangan," tambahnya lagi.
Widi juga menambahkan, sejak November lalu hingga saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Selain itu, KPU Kepri juga disibukkan dengan proses Pilkada di Batam.
Dimana, sejak kasus seluruh komisioner di KPU Batam dipecat, maka secara tidak langsung tugas dan kewenangan di Batam diambil alih sementara oleh KPU Kepri.
"Pengambil alihan ini sampai komisioner KPU Batam dilantik," tukasnya.
Menurut Widi, untuk tahapan penyesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan dimulai April 2020 mendatang. Sementara, pendaftaran calon peserta Pilkada dari partai politik pada Juni 2020 mendatang.