Perda RZWP3K Akhirnya Disahkan DPRD Kepri

Konten Media Partner
15 Desember 2020 17:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paripurna laporan akhir pansus sekaligus pengesahan perda RZWP3K di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Selasa (15/12). Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Paripurna laporan akhir pansus sekaligus pengesahan perda RZWP3K di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Selasa (15/12). Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Setelah melewati pembahasan panjang, rancangan peraturan daerah (ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) disahkan menjadi perda.
ADVERTISEMENT
Perda tersebut disahkan melalui paripurna laporan akhir pansus sekaligus pengesahan perda RZWP3K di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Selasa (15/12).
Ketua pansus, Sahat Sianturi, dalam laporannya menyampaikan pembahasan ranperda ini sudah dimulai sejak 2018 lalu. Namun, karena proses yang panjang hingga selesainya masa jabatan anggota DPRD pada 2019 lalu. Maka, pembahasan ranperda RZWP3K, kembali dilanjutkan pada Februari 2020 dengan mengangkat anggota pansus yang baru untuk melanjutkan.
"Pengesahan perda ini juga didasari Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai dasar tindaklanjut ranperda RZWP3K untuk menjadi perda telah diterima. Provinsi Kepri telah memenuhi kelengkapan dalam penyusunannya," terangnya.
Ia mengemukakan, ranperda RZWP3K merupakan aturan yang mengatur zona tata ruang wilayah pesisir dan laut terutama kawasan 0-12 mil dari garis pantai yang berisi sekitar 20 Bab dan 110 pasal.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut mengingat 96 persen wilayah Provinsi Kepri merupakan lautan. Selain itu, secara geografis Kepri berhadapan langsung dengan negara maju di bidang ekonomi. Berhadapan dengan Selat Malaka sebagai jalur perdagangan Internasional.
"Situasi ini sangat mengungtukan Kepri, maka untuk mengoptimalkannya harus ada aturan tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri, Isdianto, mengakui pembahasan ranperda tersebut sangat menyita waktu, pikiran dan energi.
Meski begitu, pihak legislatif bersama eksekutif secara maraton dapat menyelesaikannya hingga akhir 2020.
"Kami sangat berterimakasih kepada DPRD Kepri, terutama pansus yang telah bekerja keras hingga perda RZWP3K dapat disahkan," ucapnya.
Selain itu, ia menambahkan, perda RZWP3K mengatur tentang tata ruang laut sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Menurut Isdianto, perda ini sangat dinantikan banyak pihak. Mulai dari pemerintah pusat, pemda, pelaku usaha, hingga masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Karena menjadi dasar pemberian izin pelaku usahan usaha berinvestasi mengelola kawasan laut mulai 0-12 mil dari garis pantai," ungkapnya.
Maka dari itu, dengan disahkannya perda ini diharapkan menjadi salah satu kepastian hukum kegiatan atau usaha yang memanfaatkan ruang laut sebagai pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mulai dari sektor labuh jangkar, wisata bahari, pertambangan, dan industri maritim lainnya.
"Agar dapat berjalan baik, maka Pemprov Kepri telah siap untuk menyosialisasikan perda RZWP3K kepada lapisan masyarakat dan stakeholder. Selain itu, juga menyiapkan aturan turunan, berupa peraturan gubernur (Pergub)," imbuh Isdianto.