Perkara UMK Batam dan UMP Kepri Masuk Kasasi, SPSI: Itu Melukai Hati Buruh

Konten Media Partner
30 September 2021 11:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri, Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri, Foto: Zalfirega/kepripedia.com.
ADVERTISEMENT
Setelah PTUN Medan memenangkan tuntutan para buruh terkait upah minimum Kota Batam dan Provinsi tahun 2021 beberapa waktu lalu, Pemerintah Provinsi Kepri kemudian mengajukan kasasi ke Makamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Menyikapi itu, Ketua DPD FSP LEM SPSI Kepri, Syaiful Badri, mengaku menyayangkan langkah Gubenur Kepri mengambil langkah kasasi tersebut. Ia menilai langkah yang diambil ini melukai hati para buruh yang ada di Kepulauan Riau.
"Ini gubenur, dianggap melukai hati buruh, karena mengajukan (kasasi)," terang Syaiful, kepada kepripedia, Kamis (30/9).
Menurut Saiful, langkah yang diambil Pemprov Kepri ini mengulur waktu tentang kejelasan nasib upah para buruh. Menurutnya juga, Ansar Ahmad sebagai gubernur tidak melihat fakta hukum di pengadilan yang membatalkan SK Gubenur seperti yang telah diputuskan PTTUN Medan sebelumnya.
"Ini yang kita sayangkan, sudah jelas di PTTUN pembatalan SK Gubenur, masih saja kasasi di lakukan," tegas dia.
Satu sisi, Syaiful juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja Kepri dapat berkoordinasi dengan pihaknya untuk kejelasan status buruh di Kepri.
ADVERTISEMENT
"UMK di Batam dulu rata-rata 8 sampai 10 persen. Dulu pun Batam sempat menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia. Tapi, kemarin cuma dinaikkan sebesar Rp 20.500 saja. Tentu ini juga sangat melukai hati buruh," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan serikat pekerja perihal upah minimum Kota Batam dan Provinsi tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1345 maupun 1362 Tahun 2020.
Dalam amar putusan nomor perkara 1/G/2021/PTUN dan TPI dengan nomor perkara 141/B/2021/PT.TUN.MDN, hasilnya menguatkan hasil keputusan dari PTUN Tanjungpinang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, sebelumnya juga mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kasasi Mahkamah Agung terkait upah minimum kota Batam dan Provinsi tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, kasasi sendiri telah dilayangkan beberapa waktu lalu. Lalu, ia juga menyebut jika putusan dari PTTUN Medan yang dikuatkan PTUN Pinang belum inkrah.
"Jadi putusan itu belum inkrah, belum bisa dipastikan penyesuaian UMK Batam. Kita tunggu saja hasil kasasi dulu," kata Rudi kepada kepripedia beberapa waktu lalu.