Pesan Mendagri ke Jaksa dan Polisi untuk Kepala Desa

Konten Media Partner
26 Februari 2020 14:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Suhajar Diantoro . Foto: Ismail/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Suhajar Diantoro . Foto: Ismail/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Suhajar Diantoro meminta kepada pihak kejaksaan dan kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap kepala desa yang melakukan kesalahan administrasi dalam pelaporan dana desa.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait penggunaan dana desa tahun 2020.
"Permintaan Pak Mendagri kalau ada kepala desa yang melakukan kesalahan administrasi jangan langsung diperkarakan, (tapi) dibimbing, tapi kalau penyelewengan silahkan ditangkap," katanya saat ditemui di Hotel Aston, Kota Tanjungpinang, Selasa (25/2/2020) kemarin.
Menurutnya, para kepala desa se-Indonesia berasal dari kalangan masyarakat sipil. Mereka pun terpilih berdasarkan pemilihan oleh masyarakat. Oleh karena itu, secara aturan administrasi pemerintahan mereka tidak terlalu memahaminya.
"Jadi, wajar saja kalau dalam pelaporan dana desa seringkali terjadi kesalahan administrasi," katanya.
Untuk itu, lanjut Suhajar, Mendagri meminta pihak aparat penegak hukum memaklumi kesalahan administrasi tersebut.
Namun, tetap membimbing dengan memberikan kesempatan konsultasi di awal agar kesalahan tersebut tidak terjadi.
ADVERTISEMENT
"Saya mengapresiasi langkah Pak Kajati yang mengeluarkan program Jaga Desa. Insya Allah dengan cara seperti itu mereka (kades) akan lebih percaya diri dalam mengelola dana desa," paparnya.
Selain itu, mantan Sekdaprov Kepri ini juga berpesan kepada seluruh kepala desa untuk selalu transparan dalam pengelolaan dana desa.
"Kades juga harus akuntabel, harus selalu terbuka dalam pengelolaan dana desa ini," pesannya ke seluruh kepala desa yang hadir pada waktu itu.
Ia juga berpesan, sesuai dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo, pada 2020 seluruh dana desa sudah harus dicairkan diawal tahun. Selain itu, pemanfaatan dana desa di 2020 ini diutamakan untuk program-program padat karya.
"Sesuai arahan Pak Presiden utamakan program padat karya tunai. Jangan padat karya tunda bayar. Artinya, segera bayarkan upahnya kepada masyarakat desa, agar nilai ekonomi di desa bergerak," ucapnya.
ADVERTISEMENT