Pesawat Asing yang Ditahan di Lanud Hang Nadim Batam Diizinkan Terbang

Konten Media Partner
18 Mei 2022 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat asing diizinkan terbang kembali di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: Dok. TNI AU
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat asing diizinkan terbang kembali di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: Dok. TNI AU
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TNI AU telah mengizinkan untuk melanjutkan penerbangan pesawat sipil asing tipe DA62 dengan nomor registrasi G-DVOR yang sempat ditahan di Lanud Hang Nadim Batam beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
TNI AU mengizinkan penerbangan setelah pemerintah Indonesia menerbitkan Flight Clearance (FC) pada Senin 16 Mei 2022 lalu.
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, pesawat yang diawaki tiga kru asal Inggris tersebut pada Senin 16 Mei 2022 pukul 18.30 wib diizinkan meninggalkan Batam dengan tujuan Johor Baru Malaysia.
"TNI AU, dalam hal ini Lanud HNM Batam telah mengizinkan pesawat melanjutkan penerbangan meninggalkan Batam menuju Johor Baru Malaysia, setelah FC terbit pada hari Senin ini," ujar Kadispenau dalam pesan tertulis diterima kepripedia, Rabu (18/5).
Pesawat tersebut ditahan di Lanud Hang Nadim Batam sejak Jumat (13/5) karena dianggap memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.
Pesawat tersebut lepas landas dari WBGG Kuching menuju WMKJ Johor Bahru Malaysia. Radar Komando Sektor Ibu Kota Negara (Kosek IKN) menangkap radar pesawat tipe DA62 dengan nomor registrasi G-DVOR dan memaksa untuk mendarat (force down). Tepat pukul 12.47 WIB pesawat itu mendarat di Bandara Hang Nadim.
ADVERTISEMENT
Selama ditahan di Batam, kru pesawat tipe DA62 tersebut telah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan oleh PPNS dari kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Ditjen Hubud Kemenhub.
Pemeriksaan terhadap operator pesawat oleh PPNS sampai saat ini masih berlangsung, dan akan terus berproses sampai dengan pemberian sanksi.
Pemberian sanksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 4 tahun 2018 tetang Pengamanan Wilayah Udara RI dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.