Pesawat Asing yang Masuk Tanpa Izin ke RI Terancam Denda Rp 5 Miliar

Konten Media Partner
14 Mei 2022 21:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat asing yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin dan dipaksa turun di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: Dok Lanud Hang Nadim Batam
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat asing yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin dan dipaksa turun di Bandara Hang Nadim Batam. Foto: Dok Lanud Hang Nadim Batam
ADVERTISEMENT
TNI AU telah melakukan tindakan turun paksa (Force Down) terhadap satu unit pesawat udara asing yang masuk wilayah Indonesia tanpa izin di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (13/5).
ADVERTISEMENT
Atas pelanggaran tersebut, pesawat berisi tiga awak asal Inggris ini terancam denda sebesar Rp 5 miliar. Hal itu merujuk pada peraturan pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang penerbangan tanpa izin.
"Ini akan kita kawal hingga ancaman dan denda sampai masuk ke kas negara," kata Kepala Dinas Operasi Lanud Hang Nadim Mayor Lek Wardoyo di Batam kepada wartawan, Sabtu (14/5).
Dijelaskannya, sebagaimana peraturan yang berlaku disebutkan pada ayat (1) dan dua (21) bahwa yang terbang dengan tidak memiliki izin merupakan pelanggaran.
Kemudian pada pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa pelanggaran penerbangan tanpa izin ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
Namun demikian, ia menyebutkan jika awak pesawat masih diamankan di Bandara Hang Nadim Batam.
ADVERTISEMENT
"Pesawatnya sudah kami amankan di apron Bandara Hang Nadim beserta awak pesawatnya," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan Komandan Pangkalan TNI AU (Danlanud) Hang Nadim Letkol Pnb Iwan Setiawan mengatakan, pendaratan pesawat asing tanpa izin di Bandara Hang Nadim itu merupakan petunjuk Pangkoopsud l.
Setelah mendarat di Batam, seluruh kru dicek kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Batam. Mereka dinyatakan sehat serta sudah mendapat vaksin penguat COVID-19.
Pihak Imigrasi juga menyatakan tidak ada barang-barang ilegal di dalam pesawat serta dokumen imigrasi berupa paspor dinyatakan lengkap.