Peserta Pemilu Tanjungpinang Masih Banyak Tak Patuhi Aturan APK

Konten Media Partner
2 Maret 2019 8:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Bawaslu Tanjungpinang Mengingatkan Peserta Pemilu Tak Patuhi Aturan APK

ADVERTISEMENT
Bawaslu Tanjungpinang bersama stakeholder dan peserta Pemilu berkomitmen menciptakan pemilu yang berkualitas di Kota Tanjungpinang
ADVERTISEMENT
Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menemukan masih banyak peserta Pemilu tak patuhi aturan dan menghimbau kepada seluruh Parpol agar segera menyampaikan desain resmi APK dan titik lokasi pemasangannya.
Selain itu, pengurus Parpol juga diminta mengumumkan kepada para caleg-nya agar menertibkan sendiri APK yang tidak sesuai ketentuan paling lambat Senin (04/03) mendatang.
"Sebab, sehari setelahnya kami bersama Satpol PP, Kepolisian, KPU dan Dinas Perkim akan melakukan penertiban APK yang tidak sesuai ketentuan di seluruh Kota Tanjungpinang," tegas Ketua Bawaslu Tanjungpinang Zaini, saat Rapat Koordinasi bersama seluruh peserta Pemilu dan stakeholder di salah satu hotel, Kamis (28/02) kemarin.
Ia memaparkan, mulai dari masa awal kampanye sampai sekarang, Bawaslu Tanjungpinang telah melakukan 5 kali penertiban APK. Dengan total APK yang ditertibkan sebanyak 400 buah.
ADVERTISEMENT
"Ini dilakukan demi tercapainya pesta demokrasi yang bermartabat, dengan menegakkan aturan, dan estetika keindahan kota pun tetap terjaga," ungkapnya.
Zaini menjelaskan, sesuai dengan PKPU 23 tahun 2018 disebutkan bahwa yang bisa memfasilitasi pembuatan APK berupa spanduk dan baliho adalah KPU dan Peserta Pemilu yaitu partai politik.
Bukan berdasarkan inisiatif caleg pribadi, melainkan harus berkoordinasi dengan Ketua atau LO Parpol masing-masing.
Dalam hal APK ini, lanjutnya, regulasi sudah menentukan ukuran serta jumlah APK yang boleh dipasang oleh para peserta Pemilu. Seperti untuk spanduk paling besar ukuran 1,5X7 meter dan baliho paling besar 4X7 meter. Sedangkan jumlah maksimal pemasangan APK setiap parpol adalah paling banyak 5 spanduk dan 2 baliho untuk disetiap kelurahan. Sedangkan jumlah maksimal APK ditingkat provinsi 10 spanduk dan 5 baliho disetiap kelurahan.
ADVERTISEMENT
Namun, kenyataannya masih banyak yang tidak sesuai aturan, APK terkesan dibuat oleh inisiatif pribadi caleg, bahkan tidak sesuai ukuran dan melebihi batas jumlah maksimal yang telah ditentukan.
"Pemasangan APK harus mengikuti SK Nomor 68 KPU Tanjungpinang, agar tidak dipasang ditempat-tempat yang dilarang, yaitu disepanjang jalur hijau, taman kota, tempat umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung dan fasilitas pemerintah," terangnya.
Selain itu, Zaini menambahkan, sebagai upaya menciptakan pesta demokrasi yang sejuk dan komunikatif pada 17 April mendatang, pihaknya gencar melakukan silaturahmi bersama para peserta Pemilu dan instansi yang terlibat.
Mulai dari, caleg, Partai Politik, Tim Kampanye Paslon No.1 dan No.2, serta instansi terkait seperti KPU, Polres, Satpol PP, Dinas Perkim dan Dishub.
ADVERTISEMENT
"Tentu kondisi tersebut, kita harapkan dalam menciptakan pesta demokrasi yang kondusif dan edukatif," katanya.
Penulis : Umay
Editor : Wak JK