Pjs Kades di Karimun 'Mainkan' Dana Desa: Akui Rutin Cairkan Uang untuk Pribadi

Konten Media Partner
22 Juli 2021 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pjs Kades Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro, digiring menuju Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Pjs Kades Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro, digiring menuju Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Jerat hukum menimpa Pjs Kepala Desa (kades) Tanjung Pelanduk, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Sudirman Syafrizal. Ia diduga melakukan penyelewengan APBDes tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Alhasil, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Moro pada 19 Juli 2021 dan harus menjalani proses hukum yang menjerat namanya.
Dalam kasus ini, tersangka mengakui secara rutin memanfaatkan jabatan sementaranya sebagai kepala desa untuk melakukan pencairan sejumlah dana yang bersumber dari anggaran desa (ADD) dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka mengakui, ada perintah jabatan (untuk mengeluarkan uang). Saudara Sudirman juga menerangkan sendiri," ujar penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Moro, J. Simanungkalit, kepada kepripedia, Rabu (21/7).
Padahal, periode jabatannya terbilang singkat dimulai sejak bulan Maret hingga Agustus tahun 2021. Namun begitu, kerugian negara yang ditimbulkan selama dirinya menjabat mencapai Rp 226 juta.
"Jadi kita dalam memenuhi hal-hal tersebut, kita sudah memenuhi syarat-syarat minimal 2 alat bukti yaitu keterangan saksi dan keterangan ahli yang menemukan adanya kerugian negara," katanya.
ADVERTISEMENT
Sudirman yang sebelumnya dimintai keterangan atas kasus ini, tidak menyangkal bahwa telah menggunakan dana desa pada tahun 2020 lalu itu.
Ia kemudian ditetapkan tersangka berdasarkan surat No: B- 01/L.10.12.9/Fd.1/07/2021 tanggal 19 Juli 2021.
"Untuk itu kita lakukan penahanan selama 20 hari. Ketika proses masih berlanjut akan kita perpanjang tahap selanjutnya," ucapnya.
Saat ini, tersangka sedang dilakukan penahanan di Rutan kelas II B Tanjungbalai Karimun hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.