news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Plh Bupati Karimun: ASN yang Mudik Lebaran Akan Diberi Sanksi

Konten Media Partner
22 April 2021 11:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plh Bupati Karimun, M Firmansyah. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Plh Bupati Karimun, M Firmansyah. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memastikan larangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik saat Idul Fitri 1442 Hijriah.
ADVERTISEMENT
Plh Bupati Karimun M Firmansyah, mengatakan jika didapati ada ASN yang nekat melakukan perjalan mudik, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Menpan-RB
"Nanti kalau ada (ASN) yang ketahuan mudik kita akan coba cek, awasi, dan akan kita laporkan ke Menpan-RB," ungkap Firmansyah, Kamis (22/4).
Dia menjelaskan, larangan mudik terhadap ASN tersebut, disebutkan dalam edaran Menpan-RB Nomor 46/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Jadi ini udah jelas, kalau untuk PNS itu dilarang untuk mudik ke luar provinsi," ungkapnya.
Bahkan, kata dia, ASN yang ketahuan mudik lebaran akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Sanksi kita tengok nanti sesuai kesalahan yang dilakukan, tetap sesuai peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai negeri sipil," katanya.
Sementara berdasarkan hasil rapat koordinasi Gubernur bersama Bupati dan Wali Kota se-Kepri beberapa waktu lalu, untuk masyarakat yang hendak melaksanakan mudik dalam provinsi diperbolehkan.
"Ada klausal dalam satu poinnya itu bahwa mudik lokal dalam provinsi itu bisa menjadi perhatian, bisa menjadi toleransi lah. Maka itu keputusan rapat koordinasi kita, pak Gubernur akan mempelajari, mungkin dibolehkan dalam level provinsi," jelasnya.