PN Karimun Sematkan Status Tahanan Rutan Kepada Billy Cs

Konten Media Partner
7 Oktober 2019 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PN Karimun Sematkan Status Tahanan Rutan Kepada Billy Cs
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama pengusaha perhotelan di Karimun, Billy Bravomax digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Karimun, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
Billy menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wikan, bersama ketiga orang terdakwa lain nya yakni Agustino, Michael, dan Vincent.
Para terdakwa telah dilakukan penahanan sejak 15 Agustus 2019, karena diduga telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur pada 10 Agustus 2019 lalu. Kemudian, masa penahanan diperpanjang sejak 4 September 2019 sebagai tahanan kota.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan para terdakwa dilakukan pengalihan tahanan kota menjadi tahanan rutan hingga 29 Oktober 2019.
"Untuk memperlancar jalannya persidangan sesuai hukum acara yang berlaku, majelis melakukan pengalihan penahanan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan," ujar ketua majelis hakim, Joko Dwihatmoko, Senin (7/10).
Joko mengatakan, masa penahanan akan kembali dilakukan perpanjangan jika proses persidangan selesai hingga pada 29 Oktober 2019 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Itu kan baru penahanan dari ketua majelis, nanti ada perpanjangan penahanan dari ketua Pengadilan Negeri Karimun selama 60 hari," jelasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 14 Oktober 2019 dengan agenda keterangan saksi.
Diberitakan sebelumnya, diduga Billy bersama ketiga orang rekan nya itu melakukan penganiayaan terhadap seorang pria yang masih berstatus Pelajar, TR (17) di Kelenteng Cetya Arya Deva, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Penulis : Khairul S
Editor : Wak JK