Polda Kepri Ingatkan Maklumat Kapolri Terkait Kerumunan Saat Pilkada 2020

Konten Media Partner
21 September 2020 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Harry Goldenhardt. Foto: Rega/Kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Harry Goldenhardt. Foto: Rega/Kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Kepri mengingatkan agar mematuhi maklumat Kapolri, Jenderal Idham Azis, terkait antisipasi penyebaran wabah COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
Upaya itu dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona yang tertuang dalam surat telegram Kapolri dengan nomor MAK/3/IX/2020.
"Dalam maklumat tersebut terdapat 4 poin penting. Salah satunya mengatur pengerahan massa dan pengaturan soal kerumunan oleh tim pemenangan calon kepala daerah di Pilkada 2020," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (21/9).
Dia mengatakan, maklumat tersebut untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan dan menekankan klaster Pilkada agar tidak bermunculan termasuk di Kepulauan Riau.
“Tentunya kita keluarkan agar menekan sekecil mungkin di tahapan klaster pilkada,” kata Herry.
Dalam maklumat tersebut berbunyi antara lain:
1. Dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan COVID-19.
ADVERTISEMENT
2. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
3. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
4. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai Perundang-undangan yang berlaku. Seperti harapan kita bersama 'Pemilu Damai, Aman, Lancar, Sehat dan Selamat' "pungkas Herry.
ADVERTISEMENT