news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Kepri Ringkus Pelaku Pemerasan dengan Kekerasan

Konten Media Partner
12 Oktober 2019 12:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi Pers Polda Kepri
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi Pers Polda Kepri
ADVERTISEMENT
Jajaran Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) membekuk SM (39) di bilangan Jodoh pada Rabu (9/10) lalu, yang merupakan residivis karena diduga melakukan pemerasan, dengan cara kekerasan.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga didampingi Wadir Reskrimum AKBP Arie Darmanto, mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan polisi yang diterima yang lansung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Saat kami tangkap, ditemukan barang bukti berupa senjata tajam, borgol, handphone milik korban dan sebuah tas," kata Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Kepri (11/10).
Erlangga mengatakan, kronologi kejadian pada waktu itu pelaku berpura-pura membuat masalah dan bersenggolan dengan korban di tempat keramaian, kemudian mengajak korban ketempat yang sepi dengan alasan untuk membicarakan masalah tersebut.
"Namun di tempat tersebut pelaku merampas barang-barang berharga korban sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam dan borgol," kata Erlangga.
Mantan Kapolresta Tanah Datar ini juga menjelaskan, peristiwa tersebut sempat viral dijagat media sosial. Lantaran korban tidak terima dan membuat status di Facebook sehingga dikomentari netizen.
ADVERTISEMENT
"Dari pengakuan pelaku yang merupakan seorang residivis yang baru bebas dari penjara, pada 17 Agustus 2019 lalu, dirinya sudah melakukan pemerasan sebanyak 10 kali dengan modus yang sama setiap beraksi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis : Zalfirega
Editor : Wak JK