Polda Kepri Ringkus Wanita Pemalsu Surat Tes Antigen

Konten Media Partner
28 Juni 2021 21:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang wanita (masker biru, red) berinisial DSH (36) warga Batam diduga memalsukan surat rapid tes antigen. dok.istimewa / kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Seorang wanita (masker biru, red) berinisial DSH (36) warga Batam diduga memalsukan surat rapid tes antigen. dok.istimewa / kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Seorang wanita berinisial DSH (36) warga Batam diduga memalsukan surat rapid tes antigen. Akibat ulahnya ia terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Pelaku kita amankan di bilangan supermarket di Batam, Sabtu (26/6) lalu. Tanpa pelawan," kata Kasubbid Multi Media Bidhumas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandari, dalam jumpa pers, Senin (28/6).
Dia mejelaskan, pelaku diamankan, setelah adanya informasi dari masyarakat ada dugaan seorang memalsukan surat antigen untuk keperluan kerja.
"Jadi pelaku ini kerja disalah satu perusahan PT. AMK Cabang Batam, membuat surat rapid tes antigen dengan mengunakan KOP dan Cap stempel salah satu klinik kesehatan sebagai syarat untuk pelamar kerja," kata dia.
Mendapat adanya dugaan pemalsuan surat tersebut. Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pegawai di salah satu perusahaan Outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam, yang membuat surat rapid test antigen palsu yang digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket.
ADVERTISEMENT
"Kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Dari hasil pemerikasaan sementara pelaku menjalankan aksinya dari bulan Maret hingga Juni ditemukan 20 surat tes antigen palsu yang dibuat sendiri.
"Ini masih kita kembangkan, kasusnya apakah pelaku kerja sendiri," bebernya.
Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku ini melakukan perbuatannya sendirian tanpa bantuan orang lain dan pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam. Untuk korban yang dirugikan adalah klinik kesehatan tersebut," timpal Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki.
Kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Pelaku serta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
ADVERTISEMENT