Polda Kepri Tangani 2.176 Kasus Pidana di Tahun 2020

Konten Media Partner
30 Desember 2020 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan pers kinerja tahun 2020 di Mapolda Kepri. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman memberikan keterangan pers kinerja tahun 2020 di Mapolda Kepri. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau melakukan penanganan terhadap tindak pidana sebanyak 2.176 kasus. Jumlah tersebut mencapai 66 persen dari total 3.275 kasus di tahun 2020. Seluruh penanganan kasus tersebut mulai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga pengungkapan narkotika. 
ADVERTISEMENT
Selain itu, penanganan kasus yang merangkul nasional meliputi 303 kasus, dari jumlah 398 kasus, dengan total penanganan sebesar 76 persen.
Kemudian, pada bidang narkoba 302 kasus dengan tersangka sebanyak 608 orang. Dari seluruh kasus tersebut, diamankan barang bukti berupa 196.054, 02 gram sabu, ganja sebanyak 23.184, 65 gram, pil ekstasi 91.629, gram, happy five 369 butir dan ketamin sebanyak 411,5 gram. 
Penanganan kasus tersebut disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Pol Darmawan dan Irwasda, serta Pejabat Utama Polda Kepri saat menggelar rilis akhir tahun 2020 di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Rabu (30/12).
"Rilis akhir tahun ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat. Kondisi kamtibmas wilayah hukum Polda Kepri aman, damai dan kondusif," kata Irjen Pol Aris Budiman. 
ADVERTISEMENT
kemudian, lanjut Aris, pada tahun 2020 pihaknya menangani kasus PMI sebanyak 11 kasus. Sedangkan kasus laka lantas mengalami penurunan dari tahun 2019 ke tahun 2020 dari 898 kasus menjadi 674 kasus. 
Pada masa pandemi, Polda Kepri juga memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 berupa sembako bersama TNI dan pihak terkait. Serta juga menyediakan Rumah Sakit Bhayangkara menjadi rujukan COVID-19 dan berbagai kegiatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona. "Dalam bentuk operasi kemanusiaan," jelasnya. 
Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, menambahkan bahwa dalam tahun ini kasus yang telah ditangani mengalami penurunan termasuk korupsi. 
"Jadi pada pandemi COVID-19, kami mampu menyelesaikan kasus tindak pidana," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengakui bahwa terdapat kendala dalam pengungkapan seperti pemangilan saksi yang terkonfirmasi COVID-19.
"Ini yang jadi kendala, akan tetapi dibanding tahun sebelumnya kasus yang ditangani cukup signifikan," kata dia. 
"Kita juga dapat pin emas dari Kapolri karena berhasil mengungkap kasus narkotika 28 kg," imbuhnya.