Polisi Amankan DPO Polresta Barelang di Lingga

Konten Media Partner
5 Februari 2020 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat ditemui pihak kepolisian. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat ditemui pihak kepolisian. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Jajaran Polsek Daik lingga berhasil mengamankan seorang perempuan R (26), terduga pelaku tindak pidana penggelapan jabatan asal Batam yang berhasil ditangkap di Dabo Singkep, Rabu (5/2/2020).
ADVERTISEMENT
"Pelaku Ditangkap di Tanah Sejuk, Dabo Singkep," ujar Kanit Reskrim Polsek Daik, Aipda Robert Aritonang Raja Gukguk kepada kepripedia, Rabu (5/2/2020).
Mengenai penangkapan tersebut, Aipda Robert Aritonang Raja Gukguk mengatakan, bermula saat dihubungi Unit A4 Polresta Barelang pada Senin (3/2/2020) tentang kasus penggelapan.
Polresta Barelang, kata dia, meminta bantuan untuk mencari informasi terkait keberadaan R yang diperkirakan sedang berada di wilayah hukum Polres Lingga.
Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diberikan Polresta Barelang, pihak kepolisian di Lingga melakukan pencarian terhadap keberadaan R.
"Kita minta DPO dan nomer hp yang bersangkutan. Dari nomer handphone itu, kita cek gps dan diketahui lokasinya di Tanah Sejuk, kemudian kita turunkan personel," ungkapnya.
Setelah mendapat data informasi tersebut, Sat Reskrim Polsek Daiklingga, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Daiklingga, langsung mendatangi dan mengejar ke titik handphone tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polresta Barelang, wanita kelahiran Selat Panjang itu diduga melakukan penggelapan dalam jabatan pada 21 November 2019 lalu di PT Hok Seng Soltion yang merupakan perusahaan tempatnya bekerja.
"Intinya Polresta Barelang dan Polres Lingga bekerjasama dalam pengungkapan kasus ini." tutupnya.