Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Karimun

Konten Media Partner
1 Oktober 2020 16:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengintrogasi kedua tersangka. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengintrogasi kedua tersangka. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi yakni berinisial YS serta MK dibekuk oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, kedua pelaku diamankan di dua lokasi penangkapan yang berbeda. Meski begitu, ia memastikan keduanya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus yang sama.
"Dua pelaku ini kita amankan di Kecamatan Tebing. Salah satu tersangka diamankan di hotel kawasan tersebut (hotel Alisan). Kedua ini lokasinya sama, tetapi berbeda kasus," ucapnya saat ditemui di Mapolres Karimun, Kamis (1/10).
Adenan menjelaskan, dari tersangka YS pihaknya mengamankan barang bukti di antaranya 4,75 gram narkotika jenis sabu, 9 butir pil ekstasi dan 286 butir pil happy five. Sedangkan, penggeledahan dikediaman tersangka MK didapati sabu seberat 295,47 gram.
"Barang ini belum sempat diedarkan di Karimun, kepada yang membeli kita juga lakukan penyelidikan begitu juga asalnya dari mana," jelasnya.
Kedua pelaku digiring personil Polres Karimun dari ruang tahanan. Foto: Khairul S/kepripedia.com
Saat ini, polisi juga tengah memburu dua pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemilik atas barang haram tersebut."Ada beberapa nama yang sudah kita pegang dan akan kita tindak lanjuti yakni AT dan AK," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Atas kasus ini tersangka MK dijerat pasal 114 ayat 2 subsider UU Ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Sementara, tersangka YS dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singjat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup serta pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1998 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.