Polisi Dalami Laporan Dugaan 'Rasis' Boby Jayanto

Konten Media Partner
17 Juni 2019 15:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah perwakilan ormas pelapor dan tokoh masyarakat saat mendatangi Polresta Tanjungpinang, Foto : kepripedia
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah perwakilan ormas pelapor dan tokoh masyarakat saat mendatangi Polresta Tanjungpinang, Foto : kepripedia
ADVERTISEMENT
Polisi mendalami kasus laporan pidato rasis ketua DPD Partai Nasdem, Kota Tanjungpinang Boby Jayanto, yang dianggap sara oleh beberapa kalangan yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) mengatasnamakan Forum Anak Negeri Menggugat pada, Selasa (11/6) kemarin.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, kami dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan terkait laporan kami minggu kemarin" ungkap Panglima Gagak Hitam Bintan, Afrifda Nugraha sebagai salah satu ormas pelapor kepada kepripedia, Senin (17/6).
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah tugas penyelidikan kepolisian untuk meminta keterangan lanjut dari pihak pihak pelapor melalui surat undangan tertanggal 15 Juni 2019.
Laporan Forum Anak Negeri Menggugat minggu lalu tersebut, mengarah pada pidato Boby Jayanto yang dianggap tindak pidana penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2008.
"Kami juga membuat kesepakatan bersama dengan beberapa organisasi kemasyarakatan lain di Tanjungpinang, didalamnya memuat beberapa poin penting," ujar Afri.
Adapun isi kesepakatan bersama itu antara lain memuat dukungan penuh proses hukum kepada yang adil kepada kepolisian. Meminta Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemanggilan terlapor agar meminta maaf. Serta meminta agar pmerintah bersama dengan LAM memperkuat peraturan terkait penggunaan bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa melayu di Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
"Yang terakhir kami meminta agar ada tindakan hukum dalam penguatan penggunaan bahasa Indonesia dan perlindungan sastra dan bahasa melayu. Mengingat pidato pak Boby kemarin berbahasa cina" tutup Afri.
Organisasi yang ikut menandatangani kesepakatan tersebut yakni Gagak Hitam Tanjungpinang, Gagak Hitam Bintan, Taruna Pesisir, Cindai Kepri, Gerakan Rakyat Indonesia Baru, Perpat Tanjungpinang, Forum Kepri Bersatu, Paguyuban HWKK, LBQ Markaz Quran, Forum Komunikasi Muballigh Tanjungpinang, LKPI Tanjungpinang serta Forum Pemuda Pelajar Kepri.
Penulis : Hasrullah
Editor : Wak JK