Polisi Gagalkan Pengiriman 6 WNI ke Kamboja untuk Kerja Operator Judi Online

Konten Media Partner
25 Agustus 2022 19:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengungkapan kasus pengiriman PMI ke Kamboja, Kamis (25/8). Foto: Dok Polda Kepri.
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengungkapan kasus pengiriman PMI ke Kamboja, Kamis (25/8). Foto: Dok Polda Kepri.
ADVERTISEMENT
Jajaran Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan pengiriman 6 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja, pada Selasa (23/5).
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Kamis (25/8) menjelaskan, upaya pengiriman calon PMI tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Selasa (20/8) lalu.
Di mana informasinya ke enam calon PMI itu datang dari Jakarta ke Bandara Hang Nadim Batam lalu akan diberangkatkan ke Kamboja.
"Calon PMI ini dipekerjakan ke luar negeri tanpa dokumen (resmi) dan akan bekerja sebagai operator judi online," ungkapnya.
Disebutkan, calon PMI itu seluruhnya berasal dari luar daerah yakni Inisial A (31) dan O (26) asal Jakarta. Kemudian inisial DB (25), TM (27), dan R (27) asal Tangerang. Sementara satu lainnya inisial EA (18) asal Manado.
ADVERTISEMENT
Ke enam calon PMI ini diiming-imingi bekerja dengan gaji yang cukup besar. Mereka direkrut melalui media sosial dan secara mulut ke mulut. Segala keperluan keberangkatannya dipersiapkan meliputi tiket dan lain-lain.
Dari sana, kemudian pihaknya melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap 2 pelaku penyalur pekerja PMI tersebut. Yakni inisial M alias A (44), warga Batam Kota dan CH (51) Warga Taman Baloi, Batam Kota.
"Keduanya langsung kita amankan hingga dilakukan pemeriksaan," tegas dia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 6 buah paspor, 6  tiket pesawat Super Jet Air, 1 unit mobil mitsubishi expander warna silver, 1 unit mobil daihatsu terios warna hitam, Uang tunai 90.000 bath, dan 3 unit handphone.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti mobil ini yang digunakan oleh kedua tersangka ini untuk menjemput ke 6 orang calon PMI di bandara Hang Nadim," jelas Kombes Jefri.
Para pelaku dijerat pasal 4 pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 TPPO pasal 81 Jo 83 UU RI nomor 18 Tahun 2017 Perlindungan PMI dengan ancaman tiga tahun paling singkat dan paling lama 15 tahun penjara.
"Kami akan terus mengembangkan dan akan berkoordinasi juga dengan Divhubinter Polri dikarenakan kami memperoleh informasi bahwa di kota Batam ini tidak menutup kemungkinan akan ada WNI lainya yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri secara non prosedural dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai calon PMI," pungkasnya.
ADVERTISEMENT