Polisi Gerebek Pelaku Judi Jenis Hongkong di Karimun

Konten Media Partner
16 Januari 2020 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Karimun saat gelar konferensi pers. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Polres Karimun saat gelar konferensi pers. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun mengamankan satu orang tersangka pelaku perjudian jenis Hongkong yakni Eben Manalu (42).
ADVERTISEMENT
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) itu di tangkap saat berada di Telaga Harapan, RT 007 RW 002, Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Rabu (15/1/2020) pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Purnomo mengatakan, menurut hasil interogasi tersangka mengakui melakukan tindakan perjudian tersebut.
"Hasil interogasi, pelaku ini mengakui benar melakukan aktivitas jenis judi Hongkong,"ujar AKP Herie, Kamis (16/1/2020).
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas aliran uang hasil praktik perjudian jenis tebak angka tersebut.
"Kita masih selidiki lebih lanjut terhadap penerima transfer dari pelaku ini,"katanya.
Menurut pengakuan tersangka, ia menjual nomor judi kepada masyarakat di Karimun sejak 4 bulan yang lalu.
"Jual nomor baru jalan empat bulan ini,"ungkapnya kala ditemui di Mapolres Karimun.
ADVERTISEMENT
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti di antarannya satu lembar kertas bertuliskan angka, 1 buah pena, 1 lembar bukti transfer 2 buah handphone, satu buah buku kecil bertuliskan angka yang diduga nomor pemasangan dan uang tunai Rp. 122 ribu.