Polisi Nyamar Jadi Ojol, Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Batam

Konten Media Partner
7 September 2021 21:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti sabu dan identitas tersangka. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti sabu dan identitas tersangka. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Anggota Kepolisian dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri menyamar mengunakan jaket ojek online ketika meringkus dua pelaku berinisial A (41) dan I (24) yang diduga pengedar dan bandar narkoba di Kota Batam.
ADVERTISEMENT
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriyadi, menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya orang yang diduga membawa narkoba di pinggir jalan Komplek Jodoh Square, Kota Batam. Kemudian ditindaklanjuti dengan mengecek kebenarannya.
"Dengan menyamar menjadi ojek online, personil Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri terlebih dahulu mengamankan A dan dilakukan pengembangan kembali menangkap I di sebuah Kamar Hotel Lubuk Baja,” kata Kombes Mudji yang disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Selasa (7/9).
A dan I diringkus di dua lokasi berbeda di Batam dengan waktu yang berbeda pula, namun di hari yang sama. Untuk barang bukti, lanjutnya, dari tangan A dan I juga disimpan di tempat yang berbeda
ADVERTISEMENT
“Dari tangan tersangka A didapatkan satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga sabu sekitar seberat 507, 5 gram, sedangkan dari tangan I satu bungkus Teh Cina Merk Guannyinwang yang di dalamnya berisikan Kristal Bening diduga Sabu sekira seberat 990 gram,” bebernya.
Kini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus narkoba tersebut untuk mengungkap jejaring lainnya. Kedua pelaku merupakan warga Batam yang tercatat sebagai residivis dengan kasus yang sama.
Pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun
ADVERTISEMENT