Polisi Periksa Dokumen PT Pasific Granitama

Konten Media Partner
10 Januari 2020 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Purnomo. Foto: Khairul S/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Purnomo. Foto: Khairul S/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Polisi memeriksa sejumlah dokumen Perusahaan PT. Pasific Granitama pasca terjadinya insiden yang menewaskan salah satu teknisi elektrik yakni Maryono, Sabtu (4/1) lalu.
ADVERTISEMENT
"Kita lakukan permintaan dokumen terkait perizinan dan semua kelengkapan yang harus di miliki sebuah perusahaan,"ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Purnomo, di Mapolres Karimun, Jumat (10/1).
Heri juga mengungkapkan, pihaknya juga telah memeriksa 10 orang saksi meliputi pihak perusahaan, tim medis, evakuasi dan bagian engineering.
"Sejauh ini sudah 10 orang saksi yang kami mintai keterangan. TKP juga masih kami Police line dan permintaan dokumen terkait perizinanan,"kata dia.
Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah terdapat kelalaian yang menyebabkan terjadinya insiden naas tersebut.
"Proses masih berjalan, kita juga belum melakukan gelar perkara terhadap kejadian itu. Nanti setelah semuanya kita mintai keterangan kami akan gelarkan terkait ada apakah tidak kelalaian,"jelasnya.
ADVERTISEMENT
Diketahui sebelumnya, seorang pekerja bidang teknisi elektrik, Maryono (41), meninggal dunia setelah tergilas mesin saat melakukan perbaikan Pemutar Motor atau RPM (Rotation Per Minute) pada conveyor.
Untuk diketahui, PT. Pasific Granitama merupakan perusahaan tambang granit yang beroperasi di Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.