Polisi Ringkus 2 Tersangka Pemalsuan Faktor UWTO BP Batam

Konten Media Partner
4 Agustus 2020 10:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dalam jumpa pers di Mapolda Kepri. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dalam jumpa pers di Mapolda Kepri. Foto: Zalfirega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menetapkan dua orang tersangka atas kasus tindakan pidana pemalsuan surat faktur tagihan uang wajib tahunan (UWT) BP Batam. 
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menyebutkan dua tersangka yakni Inisial A dan ALH yang diamankan karena diduga terlibat dalam pemalsuan faktur dan pemerasan atau penipuan terhadap pengurusan lahan. 
"Tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kedua tersangka," ujar Harry didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dalam jumpa pers, di Mapolda Kepri, Senin (3/8). 
Ia mengatakan, kasus tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari salah seorang berkerja di BP Batam bahwa akan ada penyerahan surat faktur yang diduga palsu beserta uang sebesar Rp12 miliar di salah satu bank pada hari Selasa (28/7).
"Jadi pada waktu yang sama tim berhasil meringkus tersangka yang melakukan pemalsuan," jelasnya. 
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, terkuak kasus tersebut dari Direktur PT. EPS yang ingin mencari orang yang dapat membantu dalam pengurusan lahan dan penerbitan surat faktur, yang akhirnya PT EPS memberikan kepercayaan kepada tersangka ALH. 
Kemudian, ALH menunjuk tersangka A yang bertugas untuk mengurus perizinan lahan tersebut. A merupakan pegawai BP Batam yang memiliki akses dalam pengalokasian lahan.
"Selanjutnya, A melakukan pemalsuan dengan cara mengedit faktur tagihan uang muka tahunan milik PT EPS," kata Harry.
Tersangka A dengan mudahnya mendapatkan dan menjadikan dua nomor faktur yang sah, kemudian memindahkan nomor faktur milik perusahaan lain, yang di edit dengan cara mengambil nomor faktur tersebut ke faktur milik PT. EPS. Dari total tagihan uang muka tahunan fiktif milik PT EPS sebesar Rp. 2.840.000.000.
ADVERTISEMENT
"Namun, tersangka ALH kemudian menagih uang sebesar Rp. 12 miliar kepada Direktur PT. EPS dan menyuruh serta memerintahkan PT. EPS untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi tersangka ALH" ujarnya. 
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 lembar faktur tagihan uang wajib tahunan, 1 lembar aplikasi setoran transfer kliring, 3 lembar kuitansi, 1 lembar cek, 1 bundel buku cek, 1 set komputer, 1 unit mesin scanner, 1 unit mesin printer, dan 2 unit telepon genggam.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 368 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. 
ADVERTISEMENT