Polisi Ringkus 3 Sindikat Curanmor di Batam, 40 Unit Ranmor Diamankan

Konten Media Partner
16 Oktober 2020 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketiga pelaku sindikat curanmor di Batam saat diamankan jajaran Polsek Sagulung. Foto: Rega/kepripedia.com
zoom-in-whitePerbesar
Ketiga pelaku sindikat curanmor di Batam saat diamankan jajaran Polsek Sagulung. Foto: Rega/kepripedia.com
ADVERTISEMENT
Jajaran Polsek Sagulung, Kota Batam, meringkus tiga orang sindikat pelaku curanmor bersama dengan barang bukti sepeda motor sebanyak 40 unit motor berbagai merk.
ADVERTISEMENT
Tiga pelaku yang berhasil diringkus yakni Sadam (32) warga Bengkong, Haris Susanto (32) warga Batuampar, dan Ari (33) warga Bengkong. Mereka diamankan di lokasi berbeda. 
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan menyebutkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap adanya aksi pencurian sepeda motor di wilayah Central Park Sagulung.
"Berangkat dari sana Tim Opsnal Polsek Sagulung dipimpin Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf bersama Kanit Resrim Polsek Sagulung langsung bergerak dan mengamankan 3 orang pelaku," kata Andri kepada wartawan dalam jumpa pers, di Mapolresta Barelang, Jumat (16/10). 
"Sedangkan dari tiga orang pelaku yang merupakan residivis yang baru keluar bui dengan kasus yang sama," sambung dia. 
Andri mengatakan, Sadam adalah pelaku utama dalam melakukan aksi kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat itu. Aksi mereka terbilang cukup lincah dengan sasaran sepeda motor yang tengah terparkir.
Puluhan barang bukti yang diduga hasil pencurian. Foto: Rega/kepripedia.com
Dalam beberapa menit pelaku bisa menggasak motor milik korban. Usai itu pelaku menyimpan barang bukti diberbagai lokasi. "Jadi ada 40 motor dari berbagai merk yang kita berhasil sita dari pelaku yang diamankan ditempat berbeda," kata dia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh, beberapa barang bukti ranmor hasil curian tersebut sudah di jual hingga ke pulau-pulau melalui akses pelabuhan tikus.
"Dari hasil keterangan pelaku sementara barang bukti juga telah dijual ke pulau-pulau melalui pelabuhan tikus. Hingga sekarang masih dalam pengembangan," sambung dia. 
"Dari penangkapan tiga pelaku tersenut pada saat diamankan yang resedivis mencoba melawan petugas saat lakukan penangkapan dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya. 
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.